Renovasi Masjid

Syarhus Sunnah Al-Barbahari

Jual Beli Menurut Al-Qur’an dan Sunnah

By  |  | https://rodja.id/5qj

Jual Beli Menurut Al-Qur’an dan Sunnah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Kitab Syarhus Sunnah karya Imam Al-Barbahari Rahimahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Iqbal Gunawan, M.A Hafidzahullah pada Rabu, 17 Rabiul Awwal 1447 H / 10 September 2025 M.

Kajian Islam Tentang Jual Beli Menurut Al-Qur’an dan Sunnah

Kita telah sampai pada poin ke-91. Beliau rahimahullah dalam kitab ini berbicara secara umum tentang perkara akidah, keyakinan, dan keimanan. Namun, terkadang beliau juga membahas masalah fikih dan syariat Islam secara umum. Beliau banyak menyinggung perkara-perkara yang dilakukan oleh ahli bidah dan diselisihi oleh ahlusunah wal jamaah. Beliau ingin mengingatkan bahwa ada beberapa perkara meskipun masuk dalam bab fikih, tetap disebutkan dalam kitab ini karena ahli bidah atau kelompok yang menyimpang terkenal dalam masalah-masalah tersebut.

Pada poin kali ini, beliau menyebutkan tentang jual beli. Berkata muallif rahimahullah:

Ketahuilah.. bahwa hukum asal jual beli itu dibolehkan di pasar-pasar kaum muslimin selama berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selama jual beli itu tidak mengandung gharar (penipuan atau ketidakjelasan), kezaliman, kecurangan, atau sesuatu yang menyelisihi garis-garis Al-Qur’an dan ilmu yang benar, maka jual beli itu halal.

Allah Taala menegaskan:

…وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا…

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ…

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian.” (QS. An-Nisa [4]: 29)

Juga firman Allah Taala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat Jumat, maka bersegeralah menuju zikir kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)

Allah Ta’ala berfirman:

…وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan berzikirlah kepada Allah dengan banyak agar kalian beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 10)

Adapun berkaitan dengan masjid, Allah Ta’ala berfirman:

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ…

“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat.” (QS. An-Nur [24]: 37)

Dalam ayat ini Allah tidak mengatakan bahwa orang yang terpuji itu tidak berjual beli dan tidak berdagang. Namun yang dipuji adalah orang-orang yang tetap berdagang dan berjual beli dengan cara yang halal, tetapi ketika diseru adzan, ketika tiba waktu shalat, mereka segera meninggalkan jual belinya dan memenuhi panggilan shalat serta berzikir kepada Allah.

Maka, orang-orang yang dipuji dalam ayat tersebut bukanlah mereka yang hanya berdiam terus-menerus di masjid, melainkan mereka yang mencari karunia dan rezeki dari Allah Azza wa Jalla. Namun, ketika tiba waktu shalat, mereka segera meninggalkan urusan dunia dan memenuhi panggilan Allah.

Berdagang bahkan termasuk salah satu usaha yang terbaik, sebab dengan itu seseorang memperoleh kebaikan, rezeki, dan karunia dari Allah Azza wa Jalla. Allah memerintahkan kita untuk mencari karunia dan rezeki yang halal, bukan berdiam diri di rumah tanpa berusaha.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا

“Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakal, niscaya kalian diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki; ia pergi di pagi hari dalam keadaan perut kosong dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi)

Burung pun keluar, terbang kesana-kemari untuk mencari karunia Allah ‘Azza wa Jalla.

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan kita untuk keluar dipagi hari, beliau bersabda:

بُورِكَ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا

“Diberkahi umatku pada waktu paginya.” (HR. Abu Dawud)

Maka, seorang muslim dianjurkan untuk bersemangat bangun pagi, setelah shalat Subuh berzikir kepada Allah, lalu bertawakal kepada-Nya seraya keluar rumah dengan doa. Semua itu dilakukan dalam rangka mencari rezeki yang halal agar dapat mencukupi kebutuhan diri dan keluarga, bahkan bisa membantu orang lain dan tidak menjadi beban untuk orang lain.

Download MP3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajian tentang “Jual Beli Menurut Al-Qur’an dan Sunnah” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga menjadi pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses