Renovasi Masjid

Kaidah Fiqih - Mandzuumah Ushuulil Fiqhi wa Qawaa'idihi

Kaidah Fiqih: Keberlangsungan Lebih Kuat daripada Memulai dan Keyakinan Tidak Bisa Hilang atau Gugur dengan Adanya Keraguan – Bait 86-87 (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)

By  |  | https://rodja.id/4tf

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Berikut ini merupakan lanjutan dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 7 Syaban 1435 / 5 Juni 2014 di Radio Rodja dan RodjaTV. Pada pertemuan sebelumnya, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan Contoh Penerapan dari Kaidah Fiqih: Sesuatu yang Kurang Utama bisa Menjadi Lebih Utama (Bait 85, Bagian ke-2), dan pada kajian kali ini beliau akan menjelaskan tentang “Keberlangsungan Lebih Kuat daripada Memulai dan Keyakinan Tidak Bisa Hilang atau Gugur dengan Adanya Keraguan (Bait ke-86 dan ke-87)“. Semoga bermanfaat.

[sc:status-kaidah-fiqih-ustadz-kurnaedi-2013]

Ringkasan Kajian Kaidah Fiqih

Kaidah Fiqih Bait ke-86: Keberlangsungan Lebih Kuat daripada Memulai (كلُّ استدامةٍ فأقوى مِنْ بَدَا في مثلِ طيب مُحْرِمٍ ذا قد بَدَا)

Kaidah fikih yang akan dijelaskan pada pertemua kali ini adalah, kaidah yang berbunyi:

كلُّ استدامةٍ فأقوى مِنْ بَدَا في مثلِ طيب مُحْرِمٍ ذا قد بَدَا

“Seluruh keberlangsungan itu hukumnya lebih kuat dari pada memulai, misalnya minyak wangi bagi orang yang melakukan ihram, dan hal itu sungguh jelas”

Kaidah ini merupakan bagian dari kaidan fikih yang sangat penting, dan kaidah ini mempunyai beberapa contoh. Di antara contohnya adalah:
– Minyak wangi bagi orang yang berihram. Hukum memulai (untuk memakai minyak wangi) tidaklah diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana dikisahkan bahwa, “Ada seorang yang meninggal ketika berihram, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sahabatnya untuk memberikan minyak wangi kepada si mayit”. Akan tetapi kalau seseorang memakai minyak wangi sebelum (niat) ihram, kemudian minyak wangi itu masih membekas di badannya, maka hal ini tidaklah mengapa.
– Dan seterusnya……..

Kaidah Fiqih Bait ke-87: Segala Hal yang Diketahui dari Sisi Ada atau Tidaknya, Hukum Asalnya Tetap di Atas Hal yang Diketahuinya Tersebut (وكلُّ معلومٍ وجوداً أو عَدَمْ فالأصلُ أن يَبْقَى على ما قد عُلِمْ)

[24:38]

Kaidah fikih berikutnya berbunyi:

وكلُّ معلومٍ وجوداً أو عَدَمْ فالأصلُ أن يَبْقَى على ما قد عُلِمْ

“Segala Hal yang Diketahui dari Sisi Ada atau Tidaknya, Hukum Asalnya Tetap di Atas Hal yang Diketahuinya Tersebut”

Kaidah ini maksudnya adalah setiap hal yang sudah maklum keberadaannya, hukum asalnya dalah tetap. Dan setiap hal yang maklum tidak adanya, maka hukum asalnya pun seperti itu.

Kaidah ini juga didukung dengan kaidah ulama yang berbunyi:

اليقين لا يزيل بالشك


Keyakinan Itu Tidak Bisa Hilang atau Gugur dengan Adanya Keraguan

Dan kaidah ini juga di dasari dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا ينصرف حتى يسمع صوتاً أو يجد ريحاً

“Jangan pergi (dari shalatnya) sampai ia benar-benar mendengar suara (kentut), atau mencium baunya.”

Bagaimana penjelasan rinci tentang penerapan kaidah ini? Download rekaman ceramah agama ini dan simak penjelasan Ustadz Kurnaedi tentang kaidah ini, yang beliau ambil dari Mandzumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidihi karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala.

Download Kajian Kaidah Fiqih, Kitab Mandzumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’idihi: Keberlangsungan Lebih Kuat daripada Memulai dan Keyakinan Tidak Bisa Hilang atau Gugur dengan Adanya Keraguan (Bait ke-86 dan ke-87)”

Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses