Renovasi Masjid

Kaidah Fiqih - Mandzuumah Ushuulil Fiqhi wa Qawaa'idihi

Contoh Penerapan dari Kaidah Fiqih: Sesuatu yang Kurang Utama bisa Menjadi Lebih Utama – Bait 85 – Bagian ke-2 (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)

By  |  | https://rodja.id/4tz

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Berikut ini merupakan lanjutan dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 29 Rajab 1435 / 29 Mei 2014 di Radio Rodja dan RodjaTV. Pada pertemuan sebelumnya, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan Contoh Penerapan dari Kaidah Fiqih: Sesuatu yang Kurang Utama bisa Menjadi Lebih Utama (Bait 85, Bagian ke-1), dan pada kajian kali ini beliau akan menjelaskan tentang “Contoh Penerapan dari Kaidah Fiqih: Sesuatu yang Kurang Utama bisa Menjadi Lebih Utama (Bait 85, Bagian ke-2)“. Semoga bermanfaat.

[sc:status-kaidah-fiqih-ustadz-kurnaedi-2013]

Ringkasan Kajian Kaidah Fiqih

Contoh Penerapan dari Kaidah Fiqih Bait ke-85: Sesuatu yang Kurang Utama bisa Menjadi Lebih Utama (رُبَّ مَفْضُوْلٍ يَكُوْنُ أَفْضَلًا) Bagian ke-2

Sesuatu yang kurang utama bisa menjadi lebih utama, jika ada sebab yang menuntut hal itu. Dan contoh dari hal ini sangatlah banyak, di antaranya adalah:

ولو دعا شخص رجلاً إلى وليمة عرس والمدعو صائم وحضر، فهنا أمامه ثلاثة أشياء، إما أن يفطر ويأكل فيحصل به جبر قلب صاحبه، وإما أن يمتنع عن الأكل، فلا يكون صاحبه ممنوناً بذلك، وإما أن يمتنع عن إجابة الدعوة وهذا أشد، فهنا نقول: احضر وكُلْ، ولو بطل صيامك، فالفطر هنا أفضل مع أنه في الأصل مفضول

Jika seandainya ada orang yang mengundang temannya ke acara walimah, dan yang diundangnya itu sedang berpuasa sunnah. Maka dia berada di dalam tiga kondisi, yang pertama, ia hadir kemudian berbuka puasa dan makan hidangannya. Kedua, dia hadir namun tidak ikut memakan hidangannya. Ketiga, dia tidak memenuhi undangannya sama sekali. Pada kondisi seperti ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Hadir dan makanlah di acara tersebut, walaupun hal itu akan mebatalkan puasanya. Berbuka puasa pada kondisi seperti ini lebih utama, padahal pada dasarnya berpuasa itu lebih baik.”

Dan seterusnya……

Bagaimana penjelasan rinci tentang penerapan kaidah ini? Download rekaman ceramah agama ini dan simak penjelasan Ustadz Kurnaedi tentang kaidah ini, yang beliau ambil dari Mandzumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidihi karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala.

Download Kajian Kaidah Fiqih, Kitab Mandzumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’idihi: Penerapan Kaidah “Sesuatu yang Kurang Utama bisa Menjadi Lebih Utama (Bagian ke-2)”

Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses