
Fiqhul Usrah / Fiqih Keluarga
Penjelasan Ulama mengenai Siapa yang Wajib Menanggung Biaya Persalinan ketika Seorang Wanita Melahirkan (Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.)
Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 6:14 am
Tautan: https://rodja.id/4km
Kajian tema rumah tangga oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Ceramah agama berikut ini merupakan ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Kholid Syamhudi pada Sabtu, 1 Al-Muharram 1436 / 25 Oktober 2014 di Radio Rodja dan RodjaTV. Pada ceramah ini, beliau menyampaikan sebuah tema tentang “Penjelasan Ulama mengenai Siapa yang Wajib Menanggung Biaya Persalinan ketika Seorang Wanita Melahirkan“. Semoga bermanfaat.
Ringkasan Kajian Fiqih Keluarga
Penjelasan Ulama mengenai Siapa yang Wajib Menanggung Biaya Persalinan ketika Seorang Wanita Melahirkan
Kebutuhan bidan di zaman sekarang ini sangatlah penting, maka dari itu munculah permasalahan “Siapa yang Wajib Menanggung Biaya Persalinan ketika Seorang Wanita Melahirkan?”. Ada tiga pendapat dari para ulama, yang pertama mengatakan bahwa tanggungjawab ada pada sang suami. Inilah yang masyhur di kalangan Malikiyah, hal ini dikarenakan seorang wanita dinilai tidak mampu jika menanggungnya sendiri. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa suami tidak wajib untuk menanggung biaya persalinan istrinya. Biaya persalinan diambil dari harta sang istri atau dari harta kerabat sang istri. Pendapat ketiga mengatakan bahwa, jika sang suami yang menyewa bidan tersebut, maka ia diwajibkan menanggung biaya tersebut. Dan inilah madzhabnya Hanafiyah.
Simak penjelasan selengkapnya mengenai hal ini dengan mendownload ceramah agama dari seri fiqih keluarga ini.
Download Kajian Fiqih Keluarga: Penjelasan Ulama mengenai Siapa yang Wajib Menanggung Biaya Persalinan ketika Seorang Wanita Melahirkan
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Jangan lupa untuk turut serta berbagi link download ceramah ini di media sosial yang Anda miliki, seperti facebook, twitter, google+, atau pun yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala berlimpah.
