Masjid Al-Barkah

Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Pengertian Kaidah Fiqih, Faidah, Sumber, dan Hukum Berhujjah dengan Kaidah Fiqih – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)

By  |  pukul 11:30 am

Terakhir diperbaharui: Kamis, 06 April 2017 pukul 10:51 am

Tautan: http://rodja.id/14s

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Berikut ini merupakan rekaman dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 5 Shafar 1435 / 27 November 2014 di Radio Rodja dan RodjaTV. Kajian ini membahas buku “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami” karya Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah. Pada pertemuan yang lalu, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan bagian “Mukadimah” dari buku tersebut, dan pada pertemua kali ini, beliau menyampaikan tentang “Pengertian Kaidah Fiqih, Faidah, Sumber, dan Hukum Berhujjah dengan Kaidah Fiqih“. Semoga bermanfaat.

Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Pengertian Kaidah Fiqih, Faidah, Sumber, dan Hukum Berhujjah dengan Kaidah Fiqih

Pengertian Kaidah Fiqih

Secara bahasa kaidah terambil dari bahasa Arab الْقَاعِدَةُ yang artinya adalah pondasi atau dasar.

Sedangkan adalah bentuk jamak dari الْقَاعِدَةُ.

Adapun secara istilah, kaidah fikih adalah sebuah hukum atau perkara universal yang bisa untuk memahami beberapa hukum dan masalah yang masuk dalam cakupan pembahasannya (Lihat At-Ta’rifat oleh Al-Jurjani halaman 177)

Sedangkan fiqih secara bahasa terambil dari kata الْفِقْهُ yang artinya adalah faham.

Sedangkan secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syar’i yang berhubungan dengan amal perbuatan hamba berdasarkan pada dalil-dalilnya secara terperinci. (Lihat Syarah Ushul min Ilmi Ushul oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin halaman 14)

Baca Juga:
Pelajaran Bahasa Arab: Durusul Lughah 3, Halaman 23-24 - Ad-Darsu Ats-Tsani - Latihan 2-3 dan Penjelasan Kaidah di Dalamnya (Ustadz Mas’ud Mahmud, Lc.)

Dari sini bisa disimpulkan bahwa kaidah fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya. (Lihat Al-Wajiz fi Idhohi Qawaid Al-Fiqh Al-Kulliyah oleh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu halaman 13-18)

Faidah Kaidah Fiqih

1. Sebuah kaidah fiqih bisa digunakan untuk mengetahui banyak permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya. Dan ini akan sangat memudahkan seorang penuntut ilmu untuk mengetahui hukum-hukum fiqih tanpa harus menghafal sebuah permasalahan satu persatu.

Imam Al-Qarrafi berkata:
“Barangsiapa yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaidah-kaidahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaidah tersebut.” (Lihat Al-Furuq Al-Qarrafi 2/115)

2. Penguasaan kaidah fiqih akan sangat membantu seseorang dalam memberikan sebuah hukum yang kontemporer dan belum pernah terjadi sebelumnya dengan cara yang mudah. (Lihat Al-Wajiz fi Idhohi Qawaid Al-Fiqh Al-Kulliyah oleh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu halaman 24)

Sumber Kaidah Fiqih

1. Kaidah fiqih yang teksnya terambil langsung dari nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2. Kaidah fiqih yang teksnya tidak diambil langsung dari nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun kandungannya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Kaidah fiqih yang tersusun berdasarkan ijtihad para ulama. Dan biasanya didasarkan atas sebuah qiyas atau ta’lil (melihat sebab dari sebuah hukum) atau dengan meliaht kepada sifat hukum syar’i secara umum serta melihat kepada maqashid syar’iyyah (maksud dan tujuan dari sebuah hukum syar’i) atau yang lainnya.

Baca Juga:
Kaidah Fiqih: Tunaikanlah Amanah kepada Orang yang telah Mengamanahimu dan Jangan Mengkhianati Orang yang Mengkhianatimu - Bait 75 (Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc.)

Download Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami: “Pengertian Kaidah Fiqih, Faidah, Sumber, dan Hukum Berhujjah dengan Kaidah Fiqih”

Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.