Kaidah Fiqih - Mandzuumah Ushuulil Fiqhi wa Qawaa'idihi
Kaidah Fiqih: Orang yang Sibuk Tidak Boleh Diberikan Kesibukan yang Lainnya – Bait 84 (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)
Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.
Kajian ini merupakan lanjutan dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 2 Jumadal Akhir 1435 / 3 April 2014 di Radio Rodja dan RodjaTV. Pada pertemuan sebelumnya, pemateri membahas Bait 83, dan pada kajian kali ini beliau membahas Bait 84, yaitu tentang Kaidah Fiqih “Orang yang Sibuk Tidak Boleh Diberikan Kesibukan yang Lainnya”. Semoga bermanfaat.
[sc:status-kaidah-fiqih-ustadz-kurnaedi-2013]Ringkasan Kajian Kaidah Fiqih
Bait ke-84: Orang yang Sibuk Tidak Boleh Diberikan Kesibukan yang Lainnya (وَكُلُّ مَشْغُوْلٍ فَلَيْسَ يُشْغَلُ بِمُسْقِطٍ لِمَا بِهِ يَنْشَغِلُ)
Di dalam bait yang ke-84 ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata:
وَكُلُّ مَشْغُوْلٍ فَلَيْسَ يُشْغَلُ بِمُسْقِطٍ لِمَا بِهِ يَنْشَغِلُ
Seluruh orang yang sibuk, tidak boleh diberikan kesibukan dengan sesuatu yang bisa menggugurkan kesibukkannya (yang utama)
Maksud dari kaidah ini adalah orang yang sibuk dengan sesuatu, maka tidak boleh disibukkan dengan yang lainnya sampai ia menyelesaikan kesibukkan utamanya. Beberapa contoh penerapan kaidah ini adalah:
– Orang yang sedang shalat maka tidak boleh membatalkan shalatnya karena disebabkan ada kesibukan yang lain.
– Orang yang sedang berihram dan sudah mengucapkan kalimat talbiyah, maka tidak boleh berpaling dari amalan ini dan kemudian memotong/menghentikan ibadahnya tersebut.
– Orang yang sedang i’tikaf di dalam masjid, maka ia tidak boleh keluar dari masjid untuk melakukan ibadah yang lainnya, karena hal ini bias membatalkan i’tikafnya.
– Rumah yang digadaikan maka tidak boleh digadaikan, dijual atau dihibahkan kepada orang lain. Sampai orang yang menggadaikannya itu mengizinkan hal tersebut.
– Rumah yang diwakafakan, tidak boleh dijual karena statusnya sedang diwakafkan.
– Seorang pegawai apabila ia memiliki pekerjaan yang dibatasi dengan jam tertentu, maka tidak boleh disibukkan dengan pekerjaan lain di jam kerjanya tersebut.
– Dll.
Bagaimana penjelasan rinci dari kaidah ini? Download ceramah agama ini dan simak penjelasan Ustadz Kurnaedi tentang kaidah ini yang beliau ambil dari Mandzumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidihi karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala.
Download Kajian Kaidah Fiqih, Kitab Mandzumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’idihi: Bait 84 – Orang yang Sibuk Tidak Boleh Diberikan Kesibukan yang Lainnya
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalasnya dengan kebaikan yang banyak.




