Kaidah Fiqih - Mandzuumah Ushuulil Fiqhi wa Qawaa'idihi
Kaidah Fiqih: Pengganti Memiliki Hukum yang Sama dengan yang Diganti dan Sesuatu yang Kurang Utama bisa Menjadi Lebih Utama – Bait 85 (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)
Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.
Kajian ini merupakan lanjutan dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 9 Jumadats Tsani 1435 / 10 April 2014 di Radio Rodja dan RodjaTV. Pada pertemuan sebelumnya, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan Bait 84, dan pada kajian kali ini beliau akan menjelaskan Bait 85, yaitu suatu Kaidah Fiqih tentang “Pengganti Memiliki Hukum yang Sama dengan yang Diganti dan Sesuatu yang Kurang Utama bisa Menjadi Lebih Utama”. Semoga bermanfaat.
[sc:status-kaidah-fiqih-ustadz-kurnaedi-2013]Ringkasan Kajian Kaidah Fiqih
Bait ke-85: Pengganti Memiliki Hukum yang Sama dengan yang Diganti dan Sesuatu yang Kurang Utama bisa Menjadi Lebih Utama (كَمُبْدَلٍ فِي حُكْمِهِ اجْعَلْ بَدَلًا وَرُبَّ مَفْضُوْلٍ يَكُوْنُ أَفْضَلًا)
Di dalam bait yang ke-85 ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata:
كَمُبْدَلٍ فِي حُكْمِهِ اجْعَلْ بَدَلًا وَرُبَّ مَفْضُوْلٍ يَكُوْنُ أَفْضَلًا
Sesuatu yang diganti, hukumnya itu disamakan dengan yang menggantikannya. Betapa banyak sesuatu yang kurang utama, menjadi lebih utama.
Di dalam kaidah ini terkandung 2 kaidah fiqih yang sangat penting, yang pertama adalah كَمُبْدَلٍ فِي حُكْمِهِ اجْعَلْ بَدَلًا (Pengganti Memiliki Hukum yang Sama dengan yang Diganti ) dan kaidah yang kedua adalah وَرُبَّ مَفْضُوْلٍ يَكُوْنُ أَفْضَلًا (Sesuatu yang Kurang Utama bisa Menjadi Lebih Utama).
Kaidah Pertama: Pengganti Memiliki Hukum yang Sama dengan yang Diganti (كَمُبْدَلٍ فِي حُكْمِهِ اجْعَلْ بَدَلًا)
Maksud dari kaidah adalah, jika yang digantikan itu adalah wajib maka penggantinya juga wajib. Dan jika yang digantikan itu sunnah maka penggantinya juga sunnah. Contohnya adalah:
– Bersuci dengan tanah/debu (tayammum)
Allah telah menjadikan tayammum itu sebagai pengganti dari bersuci dengan air (berwudhu atau mandi). Jadi ketika ada orang yang tidak bisa bersuci dengan air, dikarenakan sakit atau tidak menemukannya. Maka Allah menjadikan tayammum (pengganti) hukumnya sama dengan wudhu atau mandi janabat (yang digantikan), dan inilah pendapat yang kuat.
Kaidah Kedua: Sesuatu yang Kurang Utama bisa Menjadi Lebih Utama (وَرُبَّ مَفْضُوْلٍ يَكُوْنُ أَفْضَلًا)
[32:25]
Salah satu contoh dari penerapan kaidah ini adalah masalah mengakhirkan shalat dzhuhur. Telah kita ketahui bersama bahwa pada dasarnya shalat di awal waktu itu lebih utama, akan tetapi ketika waktu shalat dzhuhur tiba dan kita merasakan panas yang luar biasa, maka mengakhirkan shalat dzhuhur itu lebih utama daripada mengakhirkannya.
Bagaimana penjelasan rinci dari kedua kaidah ini? Download rekaman ceramah agama ini dan simak penjelasan Ustadz Kurnaedi tentang kaidah ini, yang beliau ambil dari Mandzumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidihi karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala.
Download Kajian Kaidah Fiqih, Kitab Mandzumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’idihi: Pengganti Memiliki Hukum yang Sama dengan yang Diganti dan Sesuatu yang Kurang Utama bisa Menjadi Lebih Utama
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalasnya dengan kebaikan yang banyak.




