Masjid Al-Barkah

Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Hukum Dunia Dilihat dari Dzahirnya sedangkan Hukum Akhirat Dilihat dari Niatnya – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)

By  |  pukul 1:10 pm

Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 6:07 am

Tautan: https://rodja.id/475

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Berikut ini merupakan rekaman dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 18 Rajab 1436 / 7 Mei 2015 di Radio Rodja dan RodjaTV. Kajian ini membahas buku “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami” karya Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah. Pada pertemuan yang lalu, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan kaidah fiqih yang berbunyi “Hal-Hal yang Tidak Disyaratkan Niat Padanya“, dan pada pertemua kali ini, beliau akan menyampaikan tentang kaidah fiqih yang berbunyi “Hukum Dunia Dilihat dari Dzahirnya sedangkan Hukum Akhirat Dilihat dari Niatnya“. Semoga bermanfaat.

Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Kaidah Fiqih: Hukum Dunia Dilihat dari Dzahirnya sedangkan Hukum Akhirat Dilihat dari Niatnya

Pada kajian kali ini, Ustadz Kurnaedi akan membahas dan menjelaskan tentang kaidah fiqih yang masih berhubungan dengan permasalah niat. Kaidah itu berbunyi:

أحكام الدنيا على الظواهر، وأحكام الآخرة على السرائر

“Hukum-hukum dunia dilihat secara dzahirnya sedangkan hukum-hukum akhirat dilihat dari masalah niatnya.”

Kaidah ini merupakan kaidah yang sangat penting kita ketahui. Maka dzhahir di sini adalah sesuatu yang jelas dan terlihat oleh mata. Sedangkan makna saraa’ir artinya adalah amalan yang tersembunyi baik itu hal yang baik maupun yang buruk.

Baca Juga:
Ahlussunnah tidak Menentang Nash dengan Akal dan Hawa Nafsu Mereka - Bagian ke-1 (Ustadz Kurnaedi, Lc.)

Imam Syafi’i rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm bahwa:

“Hukum-hukum (yang ada di atas muka bumi ini) dilihat dari dzahirnya (menghukumi manusia secara dzhahirnya-pent), sedangkan Allah lah yang menghukumi hal-hal yang ghaib. Barangsiapa yang menghukumi manusia dengan firasat dan persangkaan, maka dia menjadikan bagi dirinya apa yang Allah Ta’ala haramkan dan apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan. Karena Allah Ta’ala memberikan pahala atau siksaan sesuai dengan apa yang ada di dalam hati.”

Silakan simak kajian selengkapnya yang berkaitan dengan niat di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kaidah Fiqih: Hukum Dunia Dilihat dari Dzahirnya sedangkan Hukum Akhirat Dilihat dari Niatnya

Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala yang besar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.