Masjid Al-Barkah

Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Hukum Asal dari Apa yang Allah Diamkan adalah Halal – Bagian ke-1 – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)

By  |  pukul 1:21 pm

Terakhir diperbaharui: Jumat, 23 Oktober 2015 pukul 8:03 am

Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=16654

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Berikut ini merupakan rekaman dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 9 Al-Muharram 1437 / 22 Oktober 2015 di Radio Rodja dan RodjaTV. Kajian ini membahas buku “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami” karya Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah. Pada pertemuan yang lalu, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan kaidah fiqih yang berbunyi “Ibadah Dibangun di Atas Syari’at (Bagian ke-3)“, dan pada pertemua kali ini, beliau akan menyampaikan tentang kaidah fiqih yang berbunyi “Hukum Asal dari Apa yang Allah Diamkan adalah Halal (Bagian ke-1)“. Semoga bermanfaat.

Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Hukum Asal dari Apa yang Allah Diamkan adalah Halal (Bagian ke-1)

Pada kajian kali ini, Ustadz Kurnaedi akan membahas kaidah yang agung yang berbunyi:

الأَصْلُ فِيْمَا سَكَتَ اللهُ عَنْهُ الْحِلُّ

“Hukum asal tentang apa yang Allah diamkan adalah halal.”

Kaidah ini sangat penting dan akan memberikan banyak faidah dalam berbagai macam permasalahan. Ketika ada dua orang yang berselisih tentang kehalalan sesuatu yang dimakan atau tentang keharamannya, maka kita katakan bahwa hukum asalahnya adalah halal. Barang siapa yang mengkalim bahwa itu harama maka wajib baginya mendatangkan dalil.

Baca Juga:
Khusyuk dalam Shalat (Ustadz Muhammad Nuzul Dzikry, Lc.)

Apabila ada dua orang yang berbeda pendapat tentang suatu kejaan, maka kita katakan bahwa hukum asalahnya adalah halal. Kecuali jika ada dalil pengharamnya.

Dari kaidah ini maka boleh bagi seseorang bersenang-senang dan menikmati seluruh apa yang ada di bumi ini dari makanan dan minumam. Dan tidak ada dosa dalam masalah tersebut, kecuali jika ada dalil pengharamannya.

Silakan simak kajian selengkapnya yang berkaitan dengan kaidah “الأَصْلُ فِيْمَا سَكَتَ اللهُ عَنْهُ الْحِلُّ” dan contoh penerapannya di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kaidah Fiqih: Hukum Asal dari Apa yang Allah Diamkan adalah Halal (Bagian ke-1)”

Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala yang besar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.