Masjid Al-Barkah

Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Hukum Asal Laki-Laki dan Wanita dalam Hukum Syariat adalah Sama – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)

By  |  pukul 12:30 pm

Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 6:02 am

Tautan: https://rodja.id/3vr

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Berikut ini merupakan rekaman dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 23 Al-Muharram 1437 / 5 November 2015 di Radio Rodja dan RodjaTV. Kajian ini membahas buku “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami” karya Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah. Pada pertemuan yang lalu, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan kaidah fiqih yang berbunyi “Hukum Asal dari Apa yang Allah Diamkan adalah Halal (Bagian ke-2)“, dan pada pertemua kali ini, beliau akan menyampaikan tentang kaidah fiqih yang berbunyi “Hukum Asal Laki-Laki dan Wanita dalam Hukum Syariat adalah Sama“. Semoga bermanfaat.

Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Hukum Asal Laki-Laki dan Wanita dalam Hukum Syariat adalah Sama

Pada kajian kali ini, Ustadz Kurnaedi masih membahas kaidah fiqih yang berbunyi:

الأَصْلُ تَسَاوِي الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فِي الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ

“Hukum asal laki-Laki dan wanita dalam hukum syariat adalah sama.”

Kaidah ini merupakan kaidah yang sangat penting untuk kita pahami. Karena derajat wanita adalah sama dengan laki-laki.

Para ulama menjelaskan bahwa setiap hukum yang ditetapkan untuk laki-laki maka ditetapkan juga untuk wanita. Dan hukum asal dari kaidah ini adalah bahwasanya hamba-hamba Allah yang sudah mukallaf itu mempunyai kedudukan yang sama dalam masalah hukum syariat.

Baca Juga:
Perintah untuk Beribadah kepada Allah - Kitab Al-'Ubudiyah (Ustadz Abdullah Taslim, M.A.)

Silakan simak kajian selengkapnya yang berkaitan dengan kaidah “الأَصْلُ تَسَاوِي الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فِي الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ” dan contoh penerapannya di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kaidah Fiqih: Hukum Asal Laki-Laki dan Wanita dalam Hukum Syariat adalah Sama

Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala yang besar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.