
Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami
Sesuatu yang Diperbolehkan karena Sebuah Sebab, maka Tidak Diperbolehkan Lagi jika Sebab itu Hilang – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)
Terakhir diperbaharui: Jumat, 18 Maret 2016 pukul 11:51 am
Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=19654
Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.
Berikut ini merupakan rekaman dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 8 Jumadal Akhirah 1437 / 17 Maret 2016 di Radio Rodja dan RodjaTV. Kajian ini membahas buku “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami” karya Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah.
Pada pertemuan kali ini, Ustadz Kurnaedi akan menyampaikan kaidah fiqih yang menjelaskan tentang “Sesuatu yang Diperbolehkan karena Sebuah Sebab, maka Tidak Diperbolehkan Lagi jika Sebab itu Hilang“. Semoga bermanfaat.
(Download juga kajian sebelumnya: “Penerapan Kaidah “Keadaan Terpaksa Membolehkan Sesuatu yang Terlarang”“)
Daftar Isi
Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami
Sesuatu yang Diperbolehkan karena Sebuah Sebab, maka Tidak Diperbolehkan Lagi jika Sebab itu Hilang
Pada kajian kali ini, Ustadz Kurnaedi akan membahas tentang penerapan kaidah fiqih yang berbunyi:
مَا جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ
“Sesuatu yang diperbolehkan karena sebuah sebab (udzur), maka tidak diperbolehkan lagi jika sebab (udzur) itu hilang.”
Kaidah ini masih merupakan cabang dari kaidah yang berbunyi:
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“Adanya kesulitan akan membawa/mendatangkan kemudahan”
Silakan simak kajian selengkapnya yang berkaitan dengan kaidah “Sesuatu yang Diperbolehkan karena Sebuah Sebab, maka Tidak Diperbolehkan Lagi jika Sebab itu Hilang” dan contoh penerapannya di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.
Download Kajian Kaidah Fiqih: Sesuatu yang Diperbolehkan karena Sebuah Sebab, maka Tidak Diperbolehkan Lagi jika Sebab itu Hilang
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala yang besar.

1 Comment