Masjid Al-Barkah

Fiqih Wanita

Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Haid, Istihadhah, dan Nifas – Bagian ke-5 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

By  |  pukul 11:00 am

Terakhir diperbaharui: Rabu, 17 Mei 2017 pukul 2:32 pm

Tautan: http://rodja.id/16h

Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.

Berikut ini adalah rekaman kajian dan ceramah agama yang disiaran live di Radio Rodja dan Rodja TV pada Rabu pagi, 22 Rajab 1438 / 19 April 2017. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin dengan pembahasan mengenai “Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Haid, Istihadhah, dan Nifas (Bagian ke-5)“. Kajian ini lebih membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fiqih wanita.

Download kajian sebelumnya: Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Haid, Istihadhah, dan Nifas (Bagian ke-4)

Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Haid, Istihadhah, dan Nifas (Bagian ke-5)

Pembahasan kali ini adalah seputar hukum nifas. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena hendak melahirkan atau setelah melahirkan. Dan ia adalah darah sisa yang tertahan ketika mengandung di dalam rahim. Maka apabila seorang wanita melahirkan, darah ini keluar berangsur-angsur.

Dan darah yang engkau lihat keluar sebelum melahirkan disertai adanya tanda-tanda akan melahirkan, maka itulah darah nifas.

Para ahli fiqih mengaitkan darah nifas dengan jangka waktu dua atau tiga hari sebelum kelahiran. Dan yang terbiasa, permulaan terjadinya nifas disertai adanya kelahiran. Dan dipandang sebagai “kelahiran” setelah jelas adanya kejadian manusia (di dalam rahim), yaitu dalam masa mengandung 81 hari dan biasanya 3 (tiga) bulan.

Baca Juga:
Keutamaan Seorang Muslim Seperti Pohon Kurma

Apabila tyerjadi keguguran sebelum masa tersebut dan terjadi pengeluaran darah, maka hendaknya ia tidak melihatnya sebagai sebab yang mengharuskan meninggalkan shalat dan puasa, karena itu adalah darah kerusakan dan pendarahan, dan hukumnya termasuk hukum darah istihadhah.

Adapun lamanya masa nifas yang paling panjang menurut kebiasaan adalah 40 hari yang dimulai dari waktu kelahiran, atau dua atau tiga hari sebelum kelahiran.

Simak penjelasan Ustadz Ahmad Zainudin selengkapnya tentang hal tersebut di dalam rekaman kajian berikut ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Haid, Istihadhah, dan Nifas (Bagian ke-5)


Jangan lupa untuk turut membagikan link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.