
Al-Adabul Mufrad
Orang-Orang yang Membuang-Buang Harta – Bab 208 – Hadits 444 – Kitab Al-Adab Al-Mufrad (Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.)
Terakhir diperbaharui: Rabu, 17 Oktober 2018 pukul 7:37 am
Tautan: http://rodja.id/1jm
Kajian Kitab Adabul Mufrad oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.
Berikut ini merupakan rekaman kajian kitab Adabul Mufrad karya Imam Bukhari rahimahullah, yang disampaikan oleh Ustadz Syafiq Basalamah. Kajian ini beliau sampaikan secara live di Radio Rodja dan Rodja TV pada Senin malam, 21 Dzul Hijjah 1438 H / 12 September 2017, pukul 20:00-21:30 WIB.
Pada kajian kali ini Ustadz Syafiq akan membahas tentang “Orang-Orang yang Membuang-Buang Harta (Bab 208 – Hadist 444)“. Semoga bermanfaat.
Download juga kajian sebelumnya: “Pelecehan dan Menghamburkan Harta – Bab 206-207 – Hadist 441-443 – Kitab Al-Adab Al-Mufrad (Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.)”
[sc:status-adabul-mufrad-ustadz-syafiq-riza-basalamah-2014]Ringkasan Kajian Kitab Adabul Mufrad: Orang-Orang yang Membuang-Buang Harta (Bab 208 – Hadist 444)
Ini adalah pembahasan lebih luas dari apa yang telah dikaji sebelumnya yaitu tentang salah satu dari tiga hal yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu menghilangkan harta atau membuang-buang harta.
Banyak dimasa sekarang orang yang membuang harta namun diantara mereka tidak sadar bahwa mereka sedang melakukan tindakan berlebih-lebihan dalam menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak dibutuhkan.
Imam Bukhari mengatakan:
Bab 208. Orang-Orang yang Membuang-Buang Harta
Hadits 444.
Qabishah menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Salamah, dari muslim al-Bathin: Dari Abul ‘Ubaidain, ia berkata,”aku bertanya kepada Abdullah tentang makna orang yang membuang-buang harta,’ ia menjawab, ‘mereka yang membelanjakan harta tidak pada jalan yang benar.'”
Kandungan hadits:
Tabzir adalah menginfakkan harta dalam perkara-perkara maksiat, tidak benar dan membuat kerusakan.
Berkaitan dengan membelanjakan harta, para ulama menjelaskan bahwa ada tiga tempat tempat bahwa ada tiga tempat menjelaskan bahwa ada tiga tempat tempat bahwa ada tiga tempat untuk mengeluarkan harta.
1. Menginfakkan harta dijalan yang dicela oleh syariat syariat oleh syariat syariat. Tentu hal ini adalah haram.
2. Menginfakkan harta dijalan jalan yang disukai oleh agama. Tentu ini adalah hal yang terpuji. Namun dengan catatan seorang muslim tidak boleh berlebih-lebihan dan tidak riya’ dalam menginfakkan harta.
3. Menginfakkan harta di perkara-perkara yang mubah.
Dengarkan penjelasan lengkapnya dan download MP3 kajian Kitab Adabul Mufrad: Orang-Orang yang Membuang-Buang Harta (Bab 208 – Hadist 444)
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Jangan lupa untuk membagikan rekaman kajian ini ke saudara-saudara kita atau teman-teman kita baik itu melalui Facebook, Twitter, Google+, atau media yang lainnya agar kebaikan ini tidak berhenti begitu saja. Jazakumullahu khairan
[stumble]

1 Comment