Masjid Al-Barkah

Shahiih Al-Bukhaari

Bab Orang Yang Berpendapat Tidak Wajibnya Wudhu Kecuali dari Dua Tempat Keluar – Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.)

By  |  pukul 8:27 am

Terakhir diperbaharui: Selasa, 23 Januari 2018 pukul 8:44 am

Tautan: http://rodja.id/1pb

Bab Orang Yang Berpendapat Tidak Wajibnya Wudhu Kecuali dari Dua Tempat Keluar – Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.) adalah ceramah agama Islam oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Pada kajian kali ini Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. membawakan pembahasan Bab ke-34 yang terdapat pada halaman 56 dari Kitab Shahih Bukhari. Untuk download Kitab Shahih Bukhari, silahkan klik download.

Download juga kajian sebelumnya: “Bab Memberi Air Minum Ke Anjing Yang Kehausan – Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.)

Ringkasan Bab Orang Yang Berpendapat Tidak Wajibnya Wudhu Kecuali dari Dua Tempat Keluar – Kitab Shahih Bukhari

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa terdapat perselisihan para ulama dalam masalah ini. Dimana sebagian ulama berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu, hanya yang keluar dari qubul dan dubur. Adapun yang keluar dari badan seperti berbekam, muntah dan sejenisnya, maka itu tidak membatalkan.

 وَقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى ( أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ ) وَقَالَ عَطَاءٌ فِيمَنْ يَخْرُجُ مِنْ دُبُرِهِ الدُّودُ أَوْ مِنْ ذَكَرِهِ نَحْوُ الْقَمْلَةِ يُعِيدُ الْوُضُوءَ .

وَقَالَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ إِذَا ضَحِكَ فِى الصَّلاَةِ أَعَادَ الصَّلاَةَ ، وَلَمْ يُعِدِ الْوُضُوءَ . وَقَالَ الْحَسَنُ إِنْ أَخَذَ مِنْ شَعَرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَوْ خَلَعَ خُفَّيْهِ فَلاَ وُضُوءَ عَلَيْهِ . وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ حَدَثٍ . وَيُذْكَرُ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ فَرُمِىَ رَجُلٌ بِسَهْمٍ ، فَنَزَفَهُ الدَّمُ فَرَكَعَ وَسَجَدَ ، وَمَضَى فِى صَلاَتِهِ . وَقَالَ الْحَسَنُ مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ . وَقَالَ طَاوُسٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ وَعَطَاءٌ وَأَهْلُ الْحِجَازِ لَيْسَ فِى الدَّمِ وُضُوءٌ . وَعَصَرَ ابْنُ عُمَرَ بَثْرَةً فَخَرَجَ مِنْهَا الدَّمُ ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ . وَبَزَقَ ابْنُ أَبِى أَوْفَى دَمًا فَمَضَى فِى صَلاَتِهِ . وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ وَالْحَسَنُ فِيمَنْ يَحْتَجِمُ لَيْسَ عَلَيْهِ إِلاَّ غَسْلُ مَحَاجِمِهِ .

Baca Juga:
Menjaga Kesucian Wanita Muslimah

Allah subhanahu wa ta’alaa berfirman : “atau kembali dari tempat buang air ” (QS. Al Maidah [5] : 6). ‘Athoo’ berkata : ‘barangsiapa yang keluar dari duburnya cacing atau keluar dari kemaluannya semisal kutu, maka ia mengulangi wudhunya‘.

Berkata Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu: ‘jika seorang tertawa dalam sholat, ia mengulangi sholatnya, namun tidak perlu mengulangi wudhunya‘.

Berkata Al Hasan: ‘jika ia memotong rambutnya atau kukunya atau melepas khuf (sepatunya), tidak perlu berwudhu‘.

Berkata Abu Hurairoh radhiyallahu anhu: ‘tidak ada wudhu kecuali karena hadats‘.

Disebutkan dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu perang Daatir Riqoo’, seseorang laki-laki terkena lemparan anak panah, yang menyebabkan darah mengucur, lalu ia tetap rukuk dan sujud dan meneruskan sholatnya.

Al Hasan berkata: ‘senantiasa kaum Muslimin tetap mengerjakan sholat dalam keadaan luka-luka‘.

Download MP3 Ceramah Agama Bab Orang Yang Berpendapat Tidak Wajibnya Wudhu Kecuali dari Dua Tempat Keluar – Kitab Shahih Bukhari


Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link ceramah agama tentang Bab Orang Yang Berpendapat Tidak Wajibnya Wudhu Kecuali dari Dua Tempat Keluar – Kitab Shahih Bukhari ini melalui jejaring sosial Facebook, TwitterGoogle+ dan yang lainnya agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan Anda.

Baca Juga:
Kanikmatan dan Tingkatan Surga

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.