Riyadhus Shalihin
Bab Larangan Buang Air di Tempat Umum
Bab Larangan Buang Air di Tempat Umum adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 16 Syawwal 1446 H / 15 April 2025 M.
Kajian sebelumnya: Diharamkannya Budak Melarikan Diri dari Tuannya
Kajian Tentang Bab Larangan Buang Air di Tempat Umum
Kita sampai pada bab tentang larangan buang air di tempat umum seperti jalan, tempat berteduh, atau sumber air.
Imam An-Nawawi Rahimahullah memulai pembahasan ini dengan mengingatkan tentang larangan bagi seorang muslim untuk buang air, baik kecil maupun besar, di tempat-tempat yang biasa dilalui manusia, tempat mereka berteduh, atau di lokasi pengambilan air.
Pembahasan ini sebenarnya memiliki banyak hadits yang menjelaskan larangan tersebut, namun Imam An-Nawawi hanya mencantumkan satu hadits sebagai perwakilan, meskipun terdapat beberapa hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berkaitan dengan hal ini.
Adapun ayat Al-Qur’an yang dikutip oleh Imam An-Nawawi dalam bab ini terdapat dalam Surah Al-Ahzab ayat 58. Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
“Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33]: 58)
Ayat ini berkaitan erat dengan pembahasan bab, yaitu tentang perilaku menyakiti kaum mukminin. Ketika seseorang membuang air besar di jalan umum, tempat berteduh, atau sumber air yang digunakan oleh masyarakat, maka perbuatan tersebut tergolong menyakiti orang-orang yang melewati jalan itu, mereka yang berteduh di sana, atau mereka yang hendak mengambil air untuk kebutuhan harian.
Air adalah kebutuhan pokok. Setiap makhluk hidup di bumi ini memerlukannya. Karena itu, merusak sumber air dengan najis, atau menjadikan tempat umum sebagai tempat buang air, termasuk bentuk kezaliman terhadap hak sesama.
Perbuatan seperti ini menimbulkan gangguan berupa bau tidak sedap, membuat orang lain merasa tidak nyaman, dan jelas bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan bersama. Orang yang semula hendak berteduh menjadi terganggu, orang yang berjalan di jalan itu menjadi jijik. Ini semua termasuk bentuk menyakiti kaum mukminin.
Di samping itu, perbuatan ini bisa menimbulkan prasangka buruk. Bisa jadi orang yang lewat melihat kotoran tersebut dan menuduh orang lain sebagai pelakunya. Padahal bisa jadi bukan dia. Ini dapat menimbulkan fitnah, menyebabkan seseorang menuduh tanpa bukti, yang pada akhirnya menambah dosa.
Islam Mengajarkan Adab, Termasuk Saat Buang Air
Salah satu adab yang diajarkan adalah buang air di tempatnya, bukan di sembarang tempat. Perilaku seperti ini dapat mengganggu orang lain, baik berupa buang air kecil maupun besar. Dampaknya dapat menimbulkan bau yang tidak nyaman bagi orang-orang yang berada di sekitar lokasi tersebut, yang berjalan di jalan umum, atau yang sedang berteduh.
Islam adalah agama yang sempurna, yang tidak hanya mengajarkan perihal yang paling besar, yaitu tentang aqidah, tauhid, dan keimanan kepada Allah, tetapi juga memperhatikan hal-hal yang dianggap kecil oleh sebagian manusia. Termasuk di dalamnya adalah adab ketika buang air.
Islam memperhatikan kebersihan dan kenyamanan masyarakat. Maka, dilarang membuang kotoran di tempat yang biasa digunakan orang untuk berjalan atau berteduh. Ini merupakan salah satu bagian dari adab yang seharusnya dijaga oleh setiap muslim agar tidak menyakiti orang lain.
Dalam bab ini, Imam An-Nawawi rahimahullah membawakan hadits, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ. قَالُوا: وَمَا اللَّاعِنَانِ؟ قَالَ: الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hindarilah dua perkara yang menyebabkan laknat (didoakan jelek).” Mereka bertanya: “Apa dua perkara itu?” Beliau menjawab: “Yaitu orang yang buang air di jalan yang dilalui manusia atau di tempat mereka berteduh.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa tindakan seperti itu tidak hanya dianggap sebagai perbuatan tidak sopan, tetapi juga termasuk dalam perbuatan yang mendatangkan laknat. Artinya, sangat besar dosanya karena menyakiti orang lain dan merusak fasilitas umum yang seharusnya dijaga bersama.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari turut membagikan link download kajian tentang “Bab Larangan Buang Air di Tempat Umum” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv




