Riyadhus Shalihin
Batas Kesedihan dan Masa ‘Iddah Wanita dalam Islam
Batas Kesedihan dan Masa ‘Iddah Wanita dalam Islam adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 8 Dzulqa’dah 1446 H / 6 Mei 2025 M.
Kajian sebelumnya: Bab Larangan Buang Air di Tempat Umum
Kajian Tentang Batas Kesedihan dan Masa ‘Iddah Wanita dalam Islam
Masih dalam pembahasan tentang larangan-larangan dalam Islam. Pada kesempatan ini akan dibahas penjelasan Imam an-Nawawi rahimahullah mengenai larangan bagi seorang wanita untuk berkabung atau menunjukkan kesedihan karena kematian kerabatnya lebih dari tiga hari, kecuali jika yang wafat adalah suaminya. Dalam hal itu, Islam menetapkan masa ‘iddah selama empat bulan sepuluh hari.
Sebagian masyarakat, khususnya di beberapa suku atau golongan, memiliki tradisi berkabung yang cukup lama ketika ada anggota keluarga yang wafat. Mereka menunjukkan kesedihan dengan tidak berdandan, menanggalkan perhiasan, atau tidak memakai minyak wangi, bahkan melebihi tiga hari. Islam datang untuk meluruskan kebiasaan-kebiasaan seperti ini.
Dalam Islam, kesedihan karena meninggalnya kerabat dibatasi hanya tiga hari. Ini ditandai dengan tidak berhias dan tidak memakai wewangian. Namun, jika seorang wanita ditinggal wafat oleh suaminya, maka ia diperintahkan untuk tidak berdandan, tidak memakai minyak wangi, dan tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat, selama empat bulan sepuluh hari.
Di antara hadits-hadits yang berkaitan dengan bab ini adalah riwayat dari Zainab binti Abi Salamah radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata;
“Aku masuk menemui Ummu Habibah, istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika ayahnya (Abu Sufyan) wafat. Maka Ummu Habibah meminta dibawakan wewangian yang berwarna kekuningan, semacam khaluq atau yang lainnya. Lalu ia mengoleskannya kepada seorang budak wanita, kemudian menyentuhkan sedikit ke kedua pipinya. Setelah itu dia berkata, ‘Demi Allah, aku tidak butuh wewangian ini, kecuali karena aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di atas mimbar:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُحِدُّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Zainab binti Abi Salamah juga menceritakan pengalamannya ketika mengunjungi Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, yang saat itu baru kehilangan saudaranya. Zainab binti Jahsy menyuruh seseorang untuk membawakan minyak wangi, lalu ia memakainya.
Kemudian ia berkata, “Demi Allah, aku tidak memerlukannya. Namun aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda saat berada di atas mimbar:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits-hadits ini menjadi dasar hukum bahwa masa berkabung wanita karena kematian selain suami dibatasi hanya tiga hari. Jika suaminya yang meninggal, maka ia menjalani masa ‘iddah dengan batasan-batasan tertentu sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada syariat Islam.
Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang bagaimana kesaksian dua wanita shalihah berkaitan dengan hukum berkabung dalam Islam. Yang pertama adalah Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, yang ditinggal wafat oleh ayahnya, Abu Sufyan. Yang kedua adalah Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, yang ditinggal wafat oleh saudara laki-lakinya.
Adapun masa iddah empat bulan sepuluh hari yang disebutkan, dihitung berdasarkan kalender Qamariyah (bulan hijriah), bukan Syamsiyah (matahari). Hal ini penting untuk dicermati karena hitungan hari dalam bulan Qamariyah lebih pendek dibandingkan kalender matahari.
Penanggalan berdasarkan perputaran bulan ini telah digunakan sejak zaman dahulu dan terus digunakan dalam pelaksanaan ibadah-ibadah utama umat Islam, seperti puasa Ramadhan, Idulfitri, Iduladha, serta ibadah haji.
Oleh karena itu, ketika seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya, maka dia harus menghitung masa iddahnya selama empat bulan sepuluh hari berdasarkan kalender hijriah, bukan kalender masehi. Misalnya, jika suaminya wafat pada 10 Muharam, maka dia akan selesai dari masa iddah pada 20 Jumadal Ula (tergantung jumlah hari tiap bulannya: 29 atau 30).
Masa iddah ini hanya berlaku bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Adapun jika yang meninggal adalah selain suami—seperti ayah, ibu, atau saudara—maka masa berkabung yang dibolehkan hanyalah tiga hari. Artinya, larangan berhias atau memakai minyak wangi hanya berlaku maksimal selama tiga hari.
Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang batasan masa iddah seorang wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya. Hal ini penting untuk dipahami karena sering kali menjadi pertanyaan. Masa iddah wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya, baik ia masih muda atau sudah tua, masih mengalami haid atau sudah menopause, tetap sama: empat bulan sepuluh hari. Tidak ada perbedaan dalam hal ini.
Ketetapan ini menunjukkan bahwa wanita tetap menjalankan hak terhadap suaminya yang telah wafat. Di balik ketentuan ini terdapat hikmah yang besar, salah satunya adalah untuk menghindari kekeliruan dalam nasab. Bisa jadi seorang wanita yang ditinggal wafat suaminya sedang dalam keadaan hamil tanpa disadari. Bila Islam memperbolehkan wanita tersebut menikah kembali sebulan setelah suaminya wafat, dikhawatirkan akan timbul kerancuan dalam nasab anak yang dikandung. Ia mungkin menyangka bahwa kehamilan itu berasal dari suami kedua, padahal sebenarnya dari suami pertama.
Oleh karena itu, dalam rangka menjaga kejelasan nasab, Islam menetapkan bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya harus menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Setelah masa itu selesai, barulah ia boleh menikah lagi. Jika ia hamil, maka jelaslah bahwa kehamilannya berasal dari suami pertama. Inilah bentuk penjagaan Islam terhadap garis keturunan, agar setiap anak mengetahui siapa ayahnya.
Nasab adalah hal yang dijaga oleh Islam. Karena itu, Islam mengharamkan zina dan segala hal yang berpotensi merusak kejelasan nasab. Termasuk di antaranya adalah larangan menisbahkan anak kepada selain ayah kandungnya.
Kadang, ada orang tua angkat yang menyembunyikan fakta bahwa anak yang mereka besarkan bukan anak kandung. Hal ini dilarang dalam Islam. Jika seseorang mengangkat anak, maka ia harus menjelaskan bahwa anak tersebut adalah anak angkat. Jika orang tua kandungnya masih ada, sebaiknya dikenalkan. Meskipun demikian, berbuat baik kepada anak angkat tetap diperbolehkan dan merupakan perbuatan terpuji dalam Islam, seperti memelihara, membesarkan, dan membantu pendidikannya.
Namun demikian, tetap harus memperhatikan syariat, terutama dalam masalah mahram. Anak angkat tidak secara otomatis menjadi mahram bagi orang tua angkatnya. Oleh karena itu, jika memungkinkan, anak tersebut disusui oleh perempuan dari pihak keluarga ayah atau ibu angkatnya ketika masih bayi, sehingga terjalin hubungan mahram melalui persusuan.
Islam sangat memperhatikan garis keturunan agar tidak terjadi kesalahan penisbatan nasab. Sampai-sampai, menisbahkan diri kepada selain ayah kandung termasuk dosa besar dan mendapat laknat dari Allah Ta‘ala.
Mengenai masa iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, selain wajib menetap selama empat bulan sepuluh hari, ada ketentuan lain: wanita tersebut tidak boleh berhias, memakai celak mata, atau wewangian. Ia juga dianjurkan untuk tetap berada di rumah.
Namun, jika ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan ia keluar, seperti membeli makanan karena tidak ada yang membelikannya, maka hal ini diperbolehkan. Tetap dengan syarat tidak berhias dan menutup aurat secara sempurna, agar tidak mengundang fitnah atau menggoda orang lain.
Inilah sebagian dari ketetapan syariat mengenai masa iddah wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya—dalam rangka menjaga hak-haknya, kehormatan, dan kejelasan nasab keturunannya.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari turut membagikan link download kajian tentang “Batas Kesedihan dan Masa ‘Iddah Wanita dalam Islam” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv




