Riyadhus Shalihin
Larangan Menghambur-Hamburkan Harta
Larangan Menghambur-Hamburkan Harta adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 15 Dzulqa’dah 1446 H / 13 Mei 2025 M.
Kajian sebelumnya: Batas Kesedihan dan Masa ‘Iddah Wanita dalam Islam
Kajian Tentang Larangan Menghambur-Hamburkan Harta
Pembahasan kita masih seputar larangan-larangan dalam Islam. Kali ini, kita melanjutkan apa yang disampaikan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, yaitu bab tentang larangan menyia-nyiakan atau menghambur-hamburkan harta pada sesuatu yang bukan tempatnya, yakni yang tidak disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Perlu diketahui dan diingat kembali bahwa pada hakikatnya, harta adalah titipan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada seorang hamba. Harta bukan milik mutlaknya. Hal ini karena dalam Islam, seorang hamba yang diberi rezeki berupa harta memiliki kewajiban-kewajiban terhadap harta tersebut, seperti menunaikan zakat. Ini menjadi salah satu bukti bahwa harta itu bukan milik mutlak seseorang, tetapi harus diikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Islam tidak melarang umatnya untuk memiliki harta. Bahkan, jika kita mencermati sejarah para sahabat radhiyallahu ʿanhum, sebagian dari mereka adalah orang-orang yang mampu dan kaya, seperti Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lainnya.
Namun, dalam Islam, ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam kepemilikan harta:
Pertama, harta harus diperoleh dengan cara yang halal. Semua jalan yang haram tidak dibolehkan untuk mendapatkan harta.
Kedua, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Ketiga, Harta tidak boleh melalaikan seorang hamba dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebagaimana firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah. Barang siapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Munafiqun [63]: 9)
Tiga hal ini sangat penting dicermati oleh setiap muslim yang memiliki harta. Harta adalah amanah dari Allah, dan amanah ini kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.
Di akhirat, bagi orang yang memiliki harta akan ada dua pertanyaan penting: dari mana harta itu diperoleh? Untuk apa harta itu dibelanjakan?
Apakah harta tersebut digunakan untuk ketaatan kepada Allah ʿAzza wa Jalla atau justru untuk bermaksiat kepada-Nya? Semua akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati kita dan memberikan keringanan kepada kita semua.
Bab Larangan Menghambur-Hamburkan Harta
Hadits yang dibawakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala dalam bab ini adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ: أَنْ تَعْبُدُوهُ، وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ: قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ
“Sesungguhnya Allah ridha kepada kalian tiga perkara dan membenci bagi kalian tiga perkara. Allah ridha kepada kalian: agar kalian menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun; agar kalian berpegang teguh kepada tali agama Allah semuanya dan tidak berpecah belah; dan Allah membenci bagi kalian: perkataan yang hanya sebatas ‘katanya-katanya’, banyak bertanya (yang tidak bermanfaat), serta menyia-nyiakan harta.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari turut membagikan link download kajian tentang “Larangan Menghambur-Hamburkan Harta” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv




