Syarah Muqaddimah Shahih Muslim
Perbedaan Pandangan Ulama dalam Syarat Periwayatan Hadits
Perbedaan Pandangan Ulama dalam Syarat Periwayatan Hadits adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Syarah Muqaddimah Shahih Muslim. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah pada Kamis, 21 Sya’ban 1446 H / 20 Februari 2025 M.
Kajian sebelumnya: Menjelaskan Kesalahan Perawi dalam Ilmu Hadits
Kajian Islam Tentang Menjelaskan Kesalahan Perawi dalam Ilmu Hadits
Pembahasan terakhir yang disebutkan oleh Al-Imam Asy-Syafi’i raḥimahullah dalam kitab Muqaddimah ini merupakan pembahasan yang unik. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara para ulama ahli hadits mengenai syarat periwayatan hadits: apakah suatu hadits dapat diterima dalam kondisi tertentu atau tidak.
Perbedaan ini terjadi di kalangan ulama senior, para “pendekar” dalam ilmu hadits. Namun, semua Ahlussunah Salafiyun tetap menghormati satu sama lain. Tidak ada yang meragukan, mencela, atau menyesatkan manhaj mereka hanya karena adanya perbedaan pandangan dalam hal ini. Ini menunjukkan bahwa ilmu hadits, sebagaimana ilmu-ilmu lain, memiliki ruang untuk perbedaan pandangan, maka ijtihad pun terbuka.
Pembahasan ini terkenal di kalangan para penuntut ilmu, khususnya yang mendalami ilmu hadits, yaitu terkait mengambil, mempelajari, atau meriwayatkan hadits dari seorang guru. Dalam ilmu musthalah al-hadits atau ulum al-hadits, dikenal istilah taḥammul dan ada’ (تَحَمُّل وَ الْأَدَاء). Taḥammul berarti menimba hadits dari guru, sedangkan ada’ berarti menyampaikan hadits tersebut kepada orang lain.
Dalam mempelajari hadits dari guru, murid akan mencatat dan terkadang mendengar langsung. Oleh karena itu, ketika menyampaikan hadits yang diperoleh dari gurunya, seorang murid menggunakan berbagai lafaz yang menunjukkan tingkat kekuatan riwayat tersebut. Tidak semua lafaz memiliki kekuatan yang sama; lafaz-lafaz taḥammul dan ada’ bertingkat-tingkat.
Lafaz yang paling kuat adalah lafaz yang secara jelas menunjukkan bahwa murid mendengar langsung dari gurunya. Ini memberikan ketenangan dalam menetapkan keabsahan hadits. Jika kita mendengar seorang perawi menggunakan lafaz yang menunjukkan pendengaran langsung, maka kita yakin bahwa hadits tersebut shahih dan sanadnya bersambung (muttasil).
Contoh lafaz yang menunjukkan pendengaran langsung adalah: سَمِعْتُ “Aku mendengar…” atau حَدَّثَنَا
“Guruku menyampaikan kepada kami…” Artinya, guru tersebut menyampaikan hadits secara langsung, dan murid mendengarnya tanpa perantara. Ini adalah bentuk periwayatan yang paling kuat.
Selanjutnya, ada lafaz yang hampir serupa namun berada satu tingkat di bawah, yaitu lafaz أخبرنا (akhbaranā) dan أنبأنا (anba’anā). أخبرنا berarti “kami diberi informasi” atau “guru kami mengabarkan”, demikian juga أنبأنا. Keduanya berada di bawah tingkat سمعت (sami’tu) dan حدثنا (ḥaddatsana).
Lafaz yang lebih rendah dan sering menjadi perdebatan adalah hadits yang diriwayatkan dengan lafaz mu’an’anah, yaitu seorang perawi meriwayatkan sebuah hadits menggunakan lafaz عن (‘an), yang berarti “dari”. Namun, penggunaan lafaz عن ini, sekalipun bermakna “dari”, mengandung kemungkinan-kemungkinan lain. Misalnya, seseorang mengatakan, “Saya dengar dari fulan,” tetapi sebenarnya ia tidak mendengar langsung. Ia bisa menggunakan lafaz ini untuk sedikit menyamarkan jalur riwayat.
Contoh lain adalah penggunaan lafaz قال (qala), yang juga umum digunakan dalam periwayatan. Misalnya, seseorang berkata, “قال فلان” (Fulan berkata). Namun, muncul pertanyaan: apakah “berkata kepada saya” atau “berkata kepada orang lain lalu orang lain itu berkata kepada saya”? Sehingga dalam jalur periwayatan hadits, ada kemungkinan sanad ini terputus karena penggunaan lafaz seperti ini.
Sebagai permisalan, saya tidak meriwayatkan hadits langsung dari Syaikh Al-Albani, karena beliau wafat ketika saya masih kecil, masih di bangku SMA, dan saya tidak pernah bertemu atau belajar langsung dari beliau.
Namun, misalkan saya mengatakan, “قال الشيخ الألباني” (Syaikh Al-Albani berkata), padahal saya hanya membaca pernyataan beliau dari bukunya. Jika saya sekadar mengutip dari buku, maka jelas bahwa saya menyampaikan berdasarkan bacaan, bukan riwayat langsung.
Namun, jika dalam penyampaian hadits saya mengatakan, “قال شيخنا” (Guru kami berkata), seolah-olah saya meriwayatkan langsung, padahal kenyataannya Syaikh Al-Albani mengatakan kepada murid-muridnya, lalu murid-muridnya menyampaikannya kepada kami. Dengan melewatkan penyebutan murid itu, saya seakan-akan mengesankan bahwa jalur riwayat saya setingkat dengan murid-murid Syaikh Al-Albani. Inilah yang dinamakan tadlis, yakni penyamaran dalam periwayatan.
Mu’an’anah—yakni riwayat yang menggunakan lafaz عن (dari fulan, dari fulan, dari fulan)—sejatinya tetap bisa diterima, dengan syarat-syarat tertentu.
Pembahasan yang akan disampaikan oleh Al-Imam Muslim Rahimahullah ini memang cukup panjang. Beliau bahkan mencurahkan sekitar tujuh halaman dalam muqaddimah Shahih Muslim untuk menegaskan pendapat beliau, yang ternyata berseberangan dengan pendapat seorang ‘alim lainnya dalam masalah ini.
Kesimpulannya, menurut Al-Imam Muslim Rahimahullah, apabila seorang perawi meriwayatkan sebuah hadits dari gurunya menggunakan lafaz عن (‘an), dan mereka berdua hidup dalam satu zaman—maksudnya sang guru wafat, misalnya, pada tahun 2000, sedangkan muridnya telah lahir dan bahkan sudah baligh sebelum guru tersebut wafat—maka ada kemungkinan dia sempat belajar dari gurunya.
Meski tidak ada bukti pasti bahwa sang murid pernah belajar langsung, tetapi karena hidup dalam satu zaman, menurut Imam Muslim dan para ulama yang sepakat dengannya, riwayat tersebut bisa dianggap bersambung dan shahih.
Sementara itu, pendapat lain yang dibantah oleh Al-Imam Muslim Rahimahullah menyatakan bahwa hidup dalam satu zaman tidaklah cukup. Harus ada keterangan yang menunjukkan bahwa keduanya pernah bertemu, walau hanya sekali. Bahkan, sebagian ulama lebih ketat lagi: bukan hanya bertemu, tetapi harus ada bukti bahwa sang murid benar-benar belajar hadits dari gurunya.
Tentunya, pendapat kedua ini jelas lebih kuat, lebih hati-hati, namun juga lebih sulit dan rumit dalam penerapannya. Adapun pendapat pertama, sebagaimana yang diyakini oleh Imam Muslim Rahimahullah, lebih mudah.
Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian dan simak kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari turut membagikan link download kajian “Menjelaskan Kesalahan Perawi dalam Ilmu Hadits” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv




