Syarah Muqaddimah Shahih Muslim
Bantahan Imam Muslim terhadap Penolakan Hadits Mu’an’an
Bantahan Imam Muslim terhadap Penolakan Hadits Mu’an’an adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Syarah Muqaddimah Shahih Muslim. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah pada Kamis, 3 Dzulqa’dah 1446 H / 1 Mei 2025 M.
Kajian sebelumnya: Perbedaan Pandangan Ulama dalam Syarat Periwayatan Hadits
Kajian Islam Tentang Bantahan Imam Muslim terhadap Penolakan Hadits Mu’an’an
Pada pertemuan sebelumnya, Imam Muslim rahimahullah sempat menyindir sebagian orang yang menolak hadits yang diriwayatkan dengan sanad model ‘an ‘anah, meskipun para perawinya hidup pada satu zaman. Menurut mereka, apabila tidak ditemukan bukti bahwa perawi bertemu secara langsung, maka hadits tersebut dianggap tidak sah. Pendapat seperti ini ditegaskan oleh Imam Muslim sebagai pendapat yang keliru.
Imam Muslim rahimahullah kemudian memberikan contoh dan bantahan. Beliau bahkan menyusun seakan-akan dialog, “Seandainya begini, maka jawabannya begini,” untuk memperjelas poin beliau.
Beliau mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan hadits ‘an ‘anah merupakan hadits yang tidak bersambung, maka ini adalah pendapat baru yang tidak ada pendahulunya dan tidak ada seorang pun dari kalangan ahli ilmu yang mendukungnya.
Pendapat yang masyhur di kalangan para penuntut ilmu riwayat sejak dahulu hingga masa Imam Muslim adalah bahwa selama seorang perawi yang terpercaya meriwayatkan dari perawi lain yang juga terpercaya dan mereka hidup di satu zaman, maka secara asal dianggap mereka telah bertemu, meskipun tidak ada bukti konkret atau pernyataan eksplisit bahwa mereka pernah berkumpul dan mendengar langsung, maka hadits tersebut tetap dapat dijadikan hujah. Kecuali jika terdapat bukti jelas bahwa keduanya satu zaman tapi tidak pernah bertemu dan tidak pernah mendengar satu sama lain.
Contoh yang sering disebut adalah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan anaknya Abu ‘Ubaidah. Meskipun mereka adalah ayah dan anak, tidak ada riwayat bahwa Abu ‘Ubaidah meriwayatkan hadits dari ayahnya. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak meriwayatkan satu sama lain, meskipun hidup sezaman.
Contoh lainnya, Qatadah bin Di’amah As-Sadusi yang tidak pernah bertemu dengan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Qatadah banyak meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat junior. Namun, terhadap sahabat senior seperti Abu Bakar, tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Qatadah pernah bertemu atau meriwayatkan hadits darinya. Maka ini menunjukkan bahwa meskipun satu zaman, jika ada bukti tidak bertemu, hadits itu tidak bisa dianggap bersambung.
Namun, jika tidak ada bukti yang menunjukkan tidak adanya pertemuan, maka hukum asalnya adalah pertemuan itu mungkin terjadi. Dengan demikian, hadits tersebut dapat dijadikan hujah. Imam Muslim rahimahullah berkata bahwa jika dua perawi yang tsiqah dan hidup di masa yang sama, maka riwayat yang berasal dari keduanya secara asal dapat diterima, meskipun tidak ada bukti bahwa mereka pernah bertemu secara langsung.
Beliau menegaskan kembali bahwa pendapat yang menolak riwayat seperti ini adalah pendapat baru yang diada-adakan, tidak ada dari kalangan salaf yang lebih dahulu mengemukakannya.
Dalam praktiknya, banyak ulama hadits yang menerima dan mengamalkan hadits-hadits dengan sanad ‘an ‘anah, serta menganggapnya sebagai riwayat yang muttashil (bersambung), selama tidak ada bukti yang menunjukkan pemutusan sanad.
Adapun mazhab Imam Bukhari rahimahullah, adalah mazhab yang sangat hati-hati. Beliau tidak menerima riwayat seorang perawi dari gurunya hanya karena keduanya hidup dalam satu zaman, kecuali terdapat bukti bahwa mereka pernah bertemu, seperti dalam perjalanan haji, pertemuan di Makkah, atau kunjungan salah satu ke negeri lainnya.
Jika ada satu bukti bahwa keduanya pernah bertemu sekali saja, maka seluruh riwayat yang berasal dari jalur tersebut dianggap muttashil, walaupun jumlahnya mencapai ribuan. Pendapat ini dianggap lebih kuat, tegas, dan selamat.
Meskipun ada pandangan yang lebih longgar—yang mengatakan bahwa cukup hidup di satu zaman maka haditsnya dapat diamalkan—namun pendapat Imam Bukhari tetap dianggap paling kuat dan lebih teliti.
Hal ini menunjukkan bahwa standar Imam Bukhari dalam menilai keabsahan hadits dalam Shahih-nya lebih ketat dibanding Imam Muslim. Imam Muslim memandang bahwa cukup jika para perawi hidup pada zaman yang sama, tanpa harus ada bukti pertemuan.
Perlu diketahui bahwa Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak mencantumkan secara eksplisit standar dan syarat mereka dalam kitab Shahih masing-masing. Oleh karena itu, para ulama setelah mereka berusaha merumuskan dan menyimpulkan standar-standar tersebut.
Imam Muslim Rahimahullah setelah menyebutkan beberapa penjelasan, mengatakan bahwa jika ada seseorang berpendapat bahwa hadits mu‘an‘an tidak bisa diterima kecuali ada dalil bahwa perawi dan gurunya pernah bertemu, maka kita katakan kepada orang tersebut:
“Engkau telah menetapkan kaidah bahwa berita satu orang yang terpercaya dari orang lain yang juga terpercaya, adalah hujah dan wajib diamalkan. Tapi mengapa engkau menambahkan syarat lain, yaitu harus ada bukti pertemuan atau mendengar langsung?”
Lalu kita bertanya, “Apakah syarat tambahan itu pernah disebutkan oleh para ulama salaf sebelumnya?”
Jika engkau mengklaim punya dalil, coba sampaikan. Tapi engkau tidak akan bisa menunjukkan dalil yang menguatkan pendapatmu itu.
Jika ia menjawab, “Saya punya dalil. Sejak dulu saya melihat para perawi meriwayatkan dari orang yang tidak mereka temui atau dengar langsung, maka anggapan seperti ini justru mengarah pada kemungkinan terjadinya irsal dalam sanad. Irsal artinya sanad yang tidak bersambung. Salah satu contohnya adalah riwayat mursal, yaitu riwayat seorang tabi‘in langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tanpa menyebut sahabat. Padahal, seorang tabi‘in tidak pernah bertemu langsung dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jika ia pernah bertemu, maka statusnya bukan tabi‘in, melainkan sahabat.
Dengan kata lain, SOP (standar operasional) periwayatan adalah: tabi‘in → sahabat → Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jika seorang seperti Sa‘id ibn al-Musayyib, al-Ḥasan al-Baṣri, Mujahid ibn Jabr, atau ‘Ikrimah maula Ibn ‘Abbas meriwayatkan langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tanpa menyebut sahabat, maka riwayat itu disebut mursal.
Maka, jika ada perawi meriwayatkan dari orang lain hanya karena hidup semasa, tanpa bukti pernah bertemu atau mendengar darinya, lalu langsung dianggap riwayatnya bersambung, itu hampir sama saja dengan menerima riwayat mursal.
Padahal, seluruh ahli hadits sepakat bahwa hadits mursal adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan hujah. Oleh karena itu, kita perlu mencari bukti kuat bahwa perawi tersebut benar-benar pernah mendengar langsung dari gurunya, bukan sekadar hidup di zaman yang sama.”
Imam Muslim Rahimahullahu berkata, “Jika lawan pendapat kita berargumen bahwa karena tidak ada bukti bahwa dua perawi sezaman pernah bertemu, maka riwayat tersebut dianggap berstatus mursal, maka aku akan membantah mereka…
Beliau mengatakan bahwa jika alasan menolak riwayat mu‘an‘an adalah karena kemungkinan mursal, maka secara tidak langsung kalian akan menolak seluruh riwayat yang menggunakan redaksi ‘an fulan. Padahal, banyak sekali hadits yang diriwayatkan dengan bentuk seperti itu.
Imam Bukhari dan Imam Muslim sendiri menerima riwayat dengan redaksi ‘an. Hanya saja, bila perawinya dikenal suka mengaburkan atau menyamarkan dalam periwayatan, barulah mereka menetapkan syarat yang lebih ketat.
Imam Muslim Rahimahullah sedang menanggapi pendapat lawan yang menyatakan bahwa jika seorang perawi yang hidup sezaman dengan gurunya tetapi tidak ada bukti pernah bertemu, maka riwayatnya dianggap mursal. Menurut Imam Muslim, bila pendapat seperti ini diikuti, maka akan banyak hadits yang tertolak. Padahal, banyak hadits mu‘an‘an yang sebenarnya muttashil (bersambung sanadnya).
Imam Muslim memberikan contoh seperti Hisyam bin ‘Urwah yang meriwayatkan dari ayahnya, ‘Urwah, dan ‘Urwah meriwayatkan dari bibinya, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Semua ahli hadits mengetahui bahwa Hisyam memang bertemu langsung kepada ayahnya, dan ‘Urwah pun dikenal sering mendengar hadits dari ‘Aisyah.
‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha tentu telah mendengar langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena beliau adalah istrinya. Namun, tetap ada kemungkinan, sebagaimana yang dikatakan oleh lawan pendapat, bahwa perawi meriwayatkan hadits yang tidak langsung ia dengar. Misalnya, Hisyam meriwayatkan dari murid ayahnya, kemudian baru dari ayahnya.
Artinya, seseorang bisa saja belajar dari ayahnya, tetapi pada sebagian hadits tertentu dia tidak meriwayatkan langsung dari ayahnya, melainkan dari murid senior ayahnya. Bukankah kemungkinan seperti itu juga bisa terjadi?
Imam Muslim Rahimahullah ingin membatalkan kemungkinan semacam ini. Menurut beliau, bila setiap kemungkinan dijadikan alasan untuk menolak hadits, maka akan banyak hadits shahih yang tertolak. Misalnya, meskipun Hisyam dikenal meriwayatkan dari ayahnya, dan ayahnya dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tetap ada kemungkinan ia meriwayatkan dari perantara.
Demikian pula, meskipun ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha sering meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tetap secara kemungkinan bisa saja beliau meriwayatkan suatu hadits dari ayahnya, Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu. Tetapi apakah setiap kemungkinan itu harus dijadikan alasan penolakan?
Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian dan simak kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari turut membagikan link download kajian “Bantahan Imam Muslim terhadap Penolakan Hadits Mu’an’an” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv




