Renovasi Masjid

Mukhtashar Shahih Muslim

Memandikan Mayat

By  |  | https://rodja.id/5mh

Memandikan Mayat merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 13 Dzulqa’dah 1446 H / 11 Mei 2025 M.

Kajian Hadits Tentang Memandikan Mayat

Dari Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘Anha berkata, “Ketika Zainab binti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada kami, ‘Mandikanlah ia dengan bilangan ganjil, tiga atau lima kali, dan jadikanlah pada yang kelima kalinya itu campuran kafur. Apabila kalian telah selesai memandikannya, beritahulah aku.'” Ummu Athiyah berkata, “Lalu kami pun memberitahu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau memberikan kepada kami kain sarungnya, dan bersabda, ‘Jadikanlah ini kain yang langsung menempel ke tubuhnya.'” (HR. Muslim)

Hukum memandikan mayat

Hukum memandikan mayat itu adalah fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan kesepakatan mazhab yang empat. Bahkan sebagian ulama menyatakan ini adalah ijma’ (konsensus). Sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hazm dalam kitab Maratibul Ijma, beliau berkata, “Para ulama sepakat bahwa memandikan mayat muslim, demikian pula menyalatkannya jika ia baligh, demikian pula mengafaninya jika ia bukan mati syahid atau dibunuh secara zalim dalam qishas, maka itu hukumnya fardhu.”

Bolehkah mengambil upah dari memandikan mayat?

Mazhab jumhur ulama seperti Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan riwayat dari Imam Ahmad, dan ini yang dirajihkan oleh Syaikh Bin Baz, membolehkan mengambil upah dari memandikan mayat. Alasannya, bahwa itu adalah perbuatan yang sifatnya memberikan manfaat kepada orang lain. Sehingga pada waktu itu disamakan dengan ruqyah. Kesamaannya yaitu sama-sama memberikan manfaat kepada orang lain.

Hendaknya orang yang memandikan mayat itu amanah, di mana dia menyembunyikan aib yang ada pada mayat. Karena terkadang orang yang memandikan mayat menemukan aib di badannya, maka dia tidak boleh menceritakannya kepada orang lain. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)

Jangan sampai orang yang memandikan mayat berbicara kepada orang lain, “Ih, waktu saya mandikan, ternyata badannya cacat, badannya begini begitu.” Ini orang tidak amanah. Orang yang seperti ini jangan lagi diminta untuk memandikan mayat. Tidak amanah itu.

Kemudian, hendaknya yang menghadiri proses pemandian itu hanya orang-orang yang bisa membantu memandikan saja. Yang lain tidak boleh. Makruh hukumnya. Sebagaimana itu pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Karena masalahnya adalah tidak boleh melihat aurat atau bagian-bagian tertentu, kecuali bagi mereka yang ada keperluan saja.

Siapa yang memandikan?

Yang pertama, bolehkah seorang muslim memandikan orang kafir? Jumhur ulama, ini pendapat mazhab Malikiyah dan Hanabilah, dan yang dirajihkan oleh Imam Asy-Syaukani, demikian pula Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin, bahwa haram hukumnya seorang muslim memandikan mayat orang kafir. Dalilnya adalah surah Al-Mumtahanah ayat 13, Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ قَدْ يَئِسُوا مِنَ الْآخِرَةِ كَمَا يَئِسَ الْكُفَّارُ مِنْ أَصْحَابِ الْقُبُورِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil menjadi teman loyalitas suatu kaum yang Allah murka kepada mereka; sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir telah putus asa dari penghuni kubur.” (QS. Al-Mumtahanah[60]: 13)

Demikian pula Allah berfirman,

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah[9]: 84)  

Adapun mayat muslim, tetapi dia misalnya pencuri atau perampok atau pelaku dosa besar, maka tetap dimandikan dan dishalatkan, sebagaimana itu pendapat jumhur ulama, pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Kenapa? Karena statusnya masih muslim, hanya saja dia fasik. Selama statusnya masih muslim, maka pada waktu itu tetap wajib dimandikan dan dishalatkan. Tetapi, yang menyalatkannya jangan orang-orang yang punya kedudukan, para ulama, dan yang lainnya, hal ini untuk memberi efek jera kepada orang lain.

Memandikan orang yang mati syahid

Bagaimana dengan orang yang mati syahid? Orang yang mati syahid itu ada dua macam. Yang pertama, mati syahid di medan perang. Maka dengan kesepakatan para ulama, mazhab yang empat, bahwa orang yang mati syahid tidak dimandikan. Ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dari Jabir, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para syuhada Uhud (orang-orang yang mati syahid di medan perang Uhud) supaya dikuburkan dengan darah-darah mereka dan tidak dimandikan.

Adapun yang kedua, orang yang mati syahid tetapi bukan di medan perang. Contohnya adalah orang yang membela hartanya. Orang yang membela hartanya, misalnya ada perampok datang ke rumahnya mau merampok lalu dia membela diri, akhirnya dia terbunuh. Maka orang ini statusnya mati syahid. Maka yang seperti ini, menurut mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah, tetap dimandikan. Dan itu yang dirajihkan oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin rahimahumullah.

Dalilnya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam naik ke Gunung Uhud bersama Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Tiba-tiba gunung itu bergetar. Lalu kemudian Rasulullah pun berkata kepada gunung Uhud itu, “Diam kau Uhud, karena sesungguhnya di atas kamu itu seorang nabi dan dua orang siddiq dan orang yang mati syahid.” Umar, Utsman, Ali dibunuh, meninggalnya mati syahid, tetapi mereka tetap dimandikan dan dishalatkan. Demikian pula seperti seorang wanita yang meninggal karena melahirkan, demikian pula kata Rasulullah, orang yang terkena penyakit thaun syahid, orang yang mati tenggelam syahid. Ini semua tetap dimandikan dan dishalatkan. Jadi berbeda hukumnya dengan orang yang mati syahid di medan perang.

Bagaimana dengan bayi keguguran? Kalau seorang wanita keguguran bayinya, maka bayi keguguran itu dilihat apakah kegugurannya di atas 4 bulan atau di bawah 4 bulan. Karena ditiupkannya roh itu pada umur 4 bulan. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, di mana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

 إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ

“Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari berupa nutfah (air mani), kemudian empat puluh hari yang kedua menjadi alaqah (segumpal darah), seperti itu pula empat puluh hari ketiga menjadi mudhghah (segumpal daging). Kemudian diutuslah kepadanya malaikat, lalu malaikat itu meniupkan roh kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihat: Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfudz

Maka pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mengatakan bahwa kalau di bawah 4 bulan tidak dimandikan. Bahkan sebagian ulama mengatakan adanya ijma’ dalam hal ini, seperti Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni. Adapun kalau lebih dari 4 bulan di mana itu sudah ditiupkan padanya roh, maka yang shahih dalam mazhab Syafi’iyah, demikian pula Hanabilah, itu tetap dimandikan dan dishalatkan. Hukumnya menggunakan hukum manusia, karena dia sudah ditiupkan padanya roh. Dan itu yang dikuatkan dan dirajihkan oleh Syaikh bin Baz, demikian pula Syaikh Utsaimin rahimahullah. Wallahu a’lam.

Siapa yang memandikan?

Kalau mayatnya laki-laki, maka yang paling berhak untuk memandikan adalah orang yang diwasiatkan oleh si mayat. Kalau si mayat berwasiat, “Nanti kalau saya meninggal, tolong yang memandikan saya si fulan.” Maka orang yang diwasiatkan ini yang paling berhak untuk memandikan. Kemudian ini tingkatannya: kemudian bapaknya atau kakeknya, kemudian anaknya, kemudian kerabat-kerabatnya yang dekat. Ini menurut mazhab Hanabilah.

Kalau mayat itu perempuan, terjadi perselisihan para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa kalau mayat itu perempuan, yang paling berhak untuk memandikannya adalah para wanita. Ini mazhab Syafi’iyah. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa yang paling berhak memandikannya adalah suami. Ini mazhab Malikiyah dan salah satu sisi dari mazhab Syafi’iyah. Wallahu a’lam. Ini pendapat yang paling kuat karena suami yang paling dekat dengan istri dalam hidupnya tentunya.

Maka dari itu, seorang istri boleh memandikan suaminya, dan seorang suami memandikan istrinya juga boleh. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan demikian kepada Aisyah. Aisyah pernah mengatakan, “Aduh kepalaku pusing.” Kata Rasulullah, “Aku juga pusing. Bagaimana hai Aisyah, kalau engkau duluan yang meninggal, aku akan memandikan kamu, aku akan menyalatkan kamu.” Kata Aisyah, “Engkau enak Hai Rasulullah bisa nikah lagi.”

Apabila seorang wanita meninggal dan yang ada hanya laki-laki, atau laki-laki meninggal yang ada hanya perempuan yang memandikannya, maka mazhab yang empat mengatakan kalau misalnya seorang laki-laki meninggal tapi adanya wanita-wanita yang bukan mahramnya di suatu tempat, misalnya memang di situ tidak ada laki-laki. Maka kata madzhab yang empat, mayatnya ditayamumkan. Wallahu a’lam.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajian “Memandikan Mayat” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses