Mukhtashar Shahih Muslim
Membaguskan Kafan dan Menyegerakan Pengurusan Mayit
Membaguskan Kafan dan Menyegerakan Pengurusan Mayit merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 20 Dzulqa’dah 1446 H / 18 Mei 2025 M.
Kajian Hadits Tentang Membaguskan Kafan dan Menyegerakan Pengurusan Mayit
عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ ﵄ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ خَطَبَ يَوْمًا فَذَكَرَ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِهِ قُبِضَ فَكُفِّنَ في كَفَنٍ غَيْرِ طَائِلٍ وَقُبِرَ لَيْلًا فَزَجَرَ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ إِنْسَانٌ إِلَى ذَلِكَ وَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ.
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam suatu hari berkhutbah, lalu beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki dari sahabatnya yang meninggal duni. Lalu dikafani dengan kain kafan yang murah/jelek (dan tidak menutup semuanya), dan dimakamkan pada malam hari. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menguburkan jenazah pada malam hari sampai dishalatkan, kecuali dalam keadaan darurat. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian mengafani saudaranya, maka perbaguslah kain kafannya.” (HR. Muslim)
Ada beberapa faedah yang dapat diambil dari hadits tersebut, diantaranya:
Faedah pertama dari hadits ini adalah larangan menguburkan mayat pada malam hari. Lalu apa ‘illat (alasan) dari larangan ini? Mengapa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang? Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku apabila penguburan di malam hari menyebabkan hak-hak jenazah tidak terpenuhi, seperti tidak dishalatkan dan lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang melarang menguburkan mayat di malam hari sampai jenazah tersebut dishalatkan.
Oleh karena itu, jika jenazah tetap dikuburkan pada malam hari namun seluruh hak-haknya telah ditunaikan, seperti dimandikan, dikafani, dan dishalatkan, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak menjadi masalah. Mengapa demikian? Karena dalam riwayat lain, Ibnu Abbas pernah menguburkan mayat diwaktu malam. Ibnu Mas‘ud Radhiyallahu ‘Anhu, ketika wafat, dikuburkan oleh beberapa sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada malam hari. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri juga dikuburkan oleh para sahabat beliau pada malam hari. Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa menguburkan jenazah pada malam hari hukumnya boleh, namun dengan syarat. Yaitu seluruh hak jenazah telah diselenggarakan, seperti dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Hal ini sebagaiamana yang difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz Bin Baz Rahimahullah.
Faedah yang kedua adalah perintah untuk memperbagus kain kafan. Sebagaimana sabda Nabi dalam hadits ini: “Apabila salah seorang dari kalian mengkafani mayat, maka baguskan kain kafan.” Jangan membeli kain yang murahan, tetapi juga jangan sampai berlebihan dengan membeli yang terlalu mahal. Pilihlah kain kafan yang berkualitas baik namun tetap sesuai kemampuan.
Segera Mengurus Jenazah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ لَعَلَّهُ قَالَ تُقَدِّمُونَهَا عَلَيْهِ وَإِنْ تَكُنْ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ.
“Segeralah mengurus jenazah. Jika ia orang baik, maka itu kebaikan yang kalian berikan kepadanya. Jika jenazah itu buruk, maka keburukan yang kalian letak kan dari pundak-pundak kalian.” (HR. Muslim)
Di sini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Segerakanlah dengan jenazah.” Para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna أَسْرِعُوا (segerakanlah) dalam konteks hadits tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “segerakan” adalah: “Segerakanlah dengan berjalan ketika membawanya menuju kuburan.” Ini adalah pendapat yang dipilih dan dibela oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.
Sementara itu, ulama lain seperti Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, dalam kitabnya Fathul Bārī, menguatkan pendapat Al Qadhi Iyad Rahimahullahu yang menyatakan bahwa maksud dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam “أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ” (Segerakanlah jenazah) adalah: “Segerakanlah proses pengurusan jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, hingga menguburkannya.”
Ibnu Hajar al-Asqalani merajihkan (menguatkan) pendapat kedua ini. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat ini diperkuat oleh sejumlah dalil, di antaranya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar. Ibnu Hajar berkata:
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ، وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ
‘Apabila salah seorang dari kalian meninggal dunia, maka janganlah kalian menahannya. Segeralah urus hingga ke kuburannya.'” (HR. Ath-Thabarani dan Abu Dawud)
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari turut membagikan link download kajian “Membaguskan Kafan dan Menyegerakan Pengurusan Mayit” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv




