Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu
Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah
Hukum Khatib Memegang Tongkat Saat Khutbah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 28 Dzulqa’dah 1446 H / 26 Mei 2025 M.
Kajian Tentang Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah
Apa saja yang dibolehkan bagi seorang khatib ketika berkhutbah? Hal ini perlu disinggung agar tidak terjadi kesalahpahaman, karena ada sebagian kaum Muslimin yang menganggap bahwa hal-hal tertentu tidak dibolehkan dilakukan oleh khatib saat berkhutbah. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui bahwa hal-hal tersebut sebenarnya dibolehkan, apabila memang dilakukan oleh sang khatib. Hal itu bukan termasuk sesuatu yang mungkar atau tercela, dan tidak sampai membatalkan atau mengganggu keabsahan khutbahnya. Diantaranya adalah:
Pertama, bersandar kepada tongkat saat berkhutbah, atau menggunakan tongkat saat berkhutbah, maupun bersandar kepada benda lain, itu diperbolehkan. Tidak terbatas hanya bersandar pada tongkat saja. Hal ini bukanlah bid’ah, dan bukan pula suatu larangan. Mengapa hal ini diperbolehkan? Karena dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melakukannya, bahkan sering melakukannya.
Para ulama pun berbeda pendapat mengenai hukum menggunakan tongkat saat khutbah. Apakah hal tersebut disunnahkan atau hanya dibolehkan? Perbedaan ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memang sering menggunakan tongkat saat berkhutbah. Para ulama berbeda pendapat: apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggunakan tongkat itu sebagai bentuk ibadah, atau hanya karena kebutuhan fisik?
Mereka yang mengatakan bahwa disunnahkan bagi khatib untuk menggunakan tongkat saat khutbah, memahami bahwa penggunaan tongkat tersebut merupakan bagian dari ibadah, sehingga mereka menganjurkannya.
Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggunakan tongkat karena kebutuhan, bukan karena niat ibadah tertentu. Oleh karena itu, mereka tidak menganggapnya sebagai amalan ibadah, dan menyatakan hukumnya sekadar boleh, bukan sunnah.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakam bin Hazn al-Kulafi radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
فَأَقَمْنَا بِهَا أَيَّامًا، شَهِدْنَا فِيهَا الْجُمُعَةَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا أَوْ قَوْسٍ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ
“Kami tinggal di sana (madinah) beberapa hari dan mendatangi shalat Jumat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau berdiri menggunakan tongkat atau busur, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya…” (HR. Abu Dawud)
Kedua, mengajak bicara hadirin atau jamaah yang sedang mendengarkan khutbahnya.
Ini juga merupakan hal yang, jika kita tidak mengetahuinya, bisa saja ketika melihat seorang khatib melakukannya, kita menganggapnya sebagai sesuatu yang mungkar atau perbuatan buruk, bahkan mungkin dianggap dapat membatalkan khutbah. Padahal kenyataannya tidak demikian. Hal itu diperbolehkan. Seorang khatib ketika sedang menyampaikan khutbah, boleh berbicara kepada salah seorang dari jamaah. Mengapa? Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu pernah melakukannya. Dalilnya adalah:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ لَهُ: اجْلِسْ، فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
“Dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang melangkahi leher-leher (pundak-pundak) orang-orang pada hari Jumat sementara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang berkhutbah. Maka beliau bersabda kepadanya: “Duduklah, sungguh engkau telah mengganggu (orang lain) dan engkau terlambat.” (HR. Abu dawud dan Ahmad)
Hadits yang lain diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu.
“Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang (ke masjid) sementara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang menyampaikan khutbah pada hari Jumat. Maka beliau bertanya, “Apakah engkau sudah shalat, wahai fulan?” Orang itu menjawab, “Belum.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Berdirilah dan shalatlah dua rakaat (tahiyyatul masjid).” (Mutaffaqun Alaih)
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melanjutkan khutbahnya. Dalam hadis ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbicara kepada salah seorang jamaahnya, dan jamaah tersebut menjawab pertanyaan beliau. Hal ini tidak dianggap sebagai perbuatan sia-sia, dan tidak membatalkan ibadahnya sama sekali. Peristiwa tersebut tidak membatalkan khutbah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan juga tidak mengurangi pahala orang tersebut dalam menghadiri shalat Jumat. Ini merupakan hal yang diperbolehkan. Tentu, jamaah yang tidak diajak bicara oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak diperkenankan berbicara. Namun, apabila ada seorang jamaah yang diajak berbicara oleh khatib, maka ia boleh menjawab atau mengatakan sesuatu sesuai kebutuhan, sebagaimana yang terjadi dalam hadits ini.
Ketiga, menganjurkan para jamaah untuk bersedekah kepada seorang fakir yang ada di dalam masjid
Misalnya, ketika khatib melihat seorang yang sangat fakir dan tampak membutuhkan bantuan, ia memerintahkan kepada para jamaah, “Bersedekahlah kepada orang ini.” Maka perbuatan ini dibolehkan, meskipun para jamaah bersedekah saat itu juga.
Hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu Anhu, beliau berkata:
جَاءَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ ﷺ يَخْطُبُ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: “أَصَلَّيْتَ؟” قَالَ: لَا. قَالَ: “صَلِّ رَكْعَتَيْنِ”. وَحَثَّ النَّاسَ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَأَلْقَوْا ثِيَابًا فَأَعْطَاهُ مِنْهَا ثَوْبَيْنِ
“Seorang laki-laki datang pada hari Jumat saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang berkhutbah. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah shalat?” Ia menjawab, “Belum.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “shalatlah dua rakaat.” Kemudian beliau menganjurkan kepada para jamaah untuk bersedekah. Maka mereka pun melemparkan pakaian-pakaian mereka, dan beliau memberikan dua helai pakaian kepada laki-laki tersebut.” (HR An Nasa’i)
Hadits bahwa boleh bagi sang khatib untuk menganjurkan para jamaah untuk bersedekah kepada salah seorang jamaah yang ada di masjid tersebut.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari turut membagikan link download kajian tentang “Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah” penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv




