Renovasi Masjid

Kaidah Fiqih - Mandzuumah Ushuulil Fiqhi wa Qawaa'idihi

Kaidah Fiqih: Apabila Tidak Bisa Kembali kepada Keyakinan, maka Kita Harus Kembali kepada Dzhan / Persangkaan yang Kuat dan Kaidah dalam Undian – Bait 90-91 (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)

By  |  | https://rodja.id/4rc

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Berikut ini merupakan lanjutan dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 5 Ramadhan 1435 / 3 Juli 2014 di Radio Rodja dan RodjaTV. Pada pertemuan sebelumnya, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan tentang Hukum Asal Pengikat adalah Pembatasan (Bait ke-89), dan pada kajian kali ini beliau akan menjelaskan tentang Kaidah Fiqih “Apabila Tidak Bisa Kembali kepada Keyakinan, maka Kita Harus Kembali kepada Dzhan / Persangkaan yang Kuat dan Kaidah dalam Undian (Bait ke-90 dan ke-91)“. Semoga bermanfaat.

[sc:status-kaidah-fiqih-ustadz-kurnaedi-2013]

Ringkasan Kajian Kaidah Fiqih

Kaidah Fiqih Bait ke-90: Hukum Asal Pengikat adalah Pembatasan (وإنْ تَعَذَّرَ اليقينُ فارجِعَا لغالبِ الظنِّ تكنْ مُتَّبِعَا)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:

وإنْ تَعَذَّرَ اليقينُ فارجِعَا لغالبِ الظنِّ تكنْ مُتَّبِعَا

“Apabila tidak bisa kembali atau tidak sampai kepada tinggat keyakinan, maka kembalilah kepada dzhan/persangkaan yang kuat, niscaya Anda menjadi orang yang mengikuti (nasihat para ulama)”

Kaidah ini menjelaskan tentang, apabila seseorang dalam sebuah kasus/permasalahan tidak bisa yakin dalam kasus tersebut, maka ia boleh mengambil dhzan yang paling kuat. Kaidah ini didasari dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (QS At-Taghabun [64]: 16)

Dan juga firmanNya:

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS Al-Baqarah[2]: 185)

Bagaimana penjelasan rinci tentang penerapan kaidah ini? Download rekaman ceramah agama ini dan simak penjelasan Ustadz Kurnaedi tentang kaidah ini, yang beliau ambil dari Mandzumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidihi karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala.

Download Kajian Kaidah Fiqih, Kitab Mandzumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’idihi: Apabila Tidak Bisa Kembali kepada Keyakinan, maka Kita Harus Kembali kepada Dzhan / Persangkaan yang Kuat (Bait 90-91)”

Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses