Renovasi Masjid

Kaidah Fiqih - Mandzuumah Ushuulil Fiqhi wa Qawaa'idihi

Kaidah Fiqih: Orang yang Menyegerakan Sesuatu Sebelum Waktunya, maka Diberi Sanksi untuk Tidak Mendapatkannya – Bait 92 (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)

By  |  | https://rodja.id/4qu

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Berikut ini merupakan lanjutan dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 12 Ramadhan 1435 / 10 Juli 2014 di Radio Rodja dan RodjaTV. Pada pertemuan sebelumnya, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan tentang Apabila Tidak Bisa Kembali kepada Keyakinan, maka Kita Harus Kembali kepada Dzhan / Persangkaan yang Kuat dan Kaidah dalam Undian (Bait 90-91), dan pada kajian kali ini beliau akan menjelaskan tentang Kaidah Fiqih “Orang yang Menyegerakan Sesuatu Sebelum Waktunya, maka Diberi Sanksi untuk Tidak Mendapatkannya (Bait ke-92)“. Semoga bermanfaat.

[sc:status-kaidah-fiqih-ustadz-kurnaedi-2013]

Ringkasan Kajian Kaidah Fiqih

Kaidah Fiqih Bait ke-92: Orang yang Menyegerakan Sesuatu Sebelum Waktunya, maka Diberi Sanksi untuk Tidak Mendapatkannya (وكلُّ مَنْ تَعَجَّلَ الشيءَ عَلَى وجهٍ مُحَرَّمٍ فمنعُه جَلا)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:

وكلُّ مَنْ تَعَجَّلَ الشيءَ عَلَى وجهٍ مُحَرَّمٍ فمنعُه جَلا

“Dan setiap orang yang menyegerakan sesuatu yang diharamkan, maka hendaknya ia dicegah.”

Kaidah ini adalah kaidah yang sudah ma’ruf yang seringkali digunakan oleh para ulama. Di antara contoh penerapan kaidah ini adalah:
– Barangsiapa yang membunuh orang yang (sebenarnya bisa) mewariskan harta kepadanya, maka ia tidak mendapatkan warisannya. Hal ini dikarenakan ia telah menyegerakan seseuatu sebelum waktunya.
– Orang yang minum khamer (minuman keras) ketika di dunia, maka ia tidak akan minum khamer ketika di akhirat kelak. Padahal khamer di akhirat itu tidak memabukan. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
– Dan seterusnya

Bagaimana penjelasan rinci tentang penerapan kaidah ini? Download rekaman ceramah agama ini dan simak penjelasan Ustadz Kurnaedi tentang kaidah ini, yang beliau ambil dari Mandzumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidihi karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala.

Download Kajian Kaidah Fiqih, Kitab Mandzumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’idihi: Orang yang Menyegerakan Sesuatu Sebelum Waktunya, maka Diberi Sanksi untuk Tidak Mendapatkannya (Bait 92)”

Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses