Kaidah Fiqih - Mandzuumah Ushuulil Fiqhi wa Qawaa'idihi
Kaidah Fiqih: Orang yang Berhak Mendapatkan Sanksi, Kemudian Sanksi itu Gugur karena Ada Suatu Alasan, maka Ia Dikenakan Denda dan Dendannya Dilipat Gandakan – Bait 93-94 (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)
Terakhir diperbaharui: Jumat, 18 Juli 2014 pukul 10:07 am
Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=7570
Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.
Berikut ini merupakan lanjutan dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 12 Ramadhan 1435 / 10 Juli 2014 di Radio Rodja dan RodjaTV. Pada pertemuan sebelumnya, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan tentang Orang yang Menyegerakan Sesuatu Sebelum Waktunya, maka Diberi Sanksi untuk Tidak Mendapatkannya (Bait ke-92), dan pada kajian kali ini beliau akan menjelaskan tentang Kaidah Fiqih “Kaidah Fiqih: Orang yang Berhak Mendapatkan Sanksi, Kemudian Sanksi itu Gugur karena Ada Suatu Alasan, maka Ia Dikenakan Denda dan Dendannya Dilipat Gandakan (Bait ke-93-94)“. Semoga bermanfaat.
[sc:status-kaidah-fiqih-ustadz-kurnaedi-2013]Daftar Isi
Ringkasan Kajian Kaidah Fiqih
Kaidah Fiqih Bait ke-93:Orang yang Berhak Mendapatkan Sanksi, Kemudian Sanksi itu Gugur karena Ada Suatu Alasan, maka Ia Dikenakan Denda dan Dendannya Dilipat Gandakan (وضاعفِ الغُرْمَ على مَنْ ثَبَتَتْ عقوبةٌ عليه ثم سَقَطَتْ)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:
وضاعفِ الغُرْمَ على مَنْ ثَبَتَتْ عقوبةٌ عليه ثم سَقَطَتْ
Ini merupakan kaidah bahwa semua orang yang berhak mendapatkan sanksi, kemudian sanksi itu gugur karena adanya hal yang mencegah dari diturunkannya sanksi tersebut, maka gugurlah sanksi tersebut, namun ia mendapatkan denda, dan jumlah dendanya dilipat gandakan.
Contohnya:
– Seperti pencuri yang mencuri barang bukan pada tempat penyimpanan barang tersebut. Maka ia tidak dikenakan sanksi potong tangan, karena salah satu syarat hukum potong tangan adalah ketika si pencuri mengambil dari tempat penyimpanan barang tersebut. Namun ia mendapatkan denda yang berlipat ganda.
Dan seterusnya…
Bagaimana penjelasan rinci tentang penerapan kaidah ini? Download rekaman ceramah agama ini dan simak penjelasan Ustadz Kurnaedi tentang kaidah ini, yang beliau ambil dari Mandzumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidihi karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala.
Download Kajian Kaidah Fiqih, Kitab Mandzumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’idihi: Orang yang Berhak Mendapatkan Sanksi, Kemudian Sanksi itu Gugur karena Ada Suatu Alasan, maka Ia Dikenakan Denda dan Dendannya Dilipat Gandakan (Bait 93-94)”
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.
1 Comment