Kaidah Fiqih - Mandzuumah Ushuulil Fiqhi wa Qawaa'idihi
Kaidah Fiqih: Seluruh Apa yang Terpisah dari Anggota Tubuh Makhluk, maka Hukum Kesucian dan Kehalalannya Sama Seperti Bangkainya – Bait 95 (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)
Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.
Berikut ini merupakan lanjutan dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 25 Ramadhan 1435 / 21 Agustus 2014 di Radio Rodja dan RodjaTV. Pada pertemuan sebelumnya, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan tentang Kaidah Fiqih: Orang yang Berhak Mendapatkan Sanksi, Kemudian Sanksi itu Gugur karena Ada Suatu Alasan, maka Ia Dikenakan Denda dan Dendannya Dilipat Gandakan (Bait ke-93-94), dan pada kajian kali ini beliau akan menjelaskan tentang Kaidah Fiqih “Seluruh Apa yang Terpisah dari Anggota Tubuh Makhluk, maka Hukum Kesucian dan Kehalalannya Sama Seperti Bangkainya (Bait ke-95)“. Semoga bermanfaat.
[sc:status-kaidah-fiqih-ustadz-kurnaedi-2013]Ringkasan Kajian Kaidah Fiqih
Kaidah Fiqih Bait ke-95:Seluruh Apa yang Terpisah dari Anggota Tubuh Makhluk, maka Hukum Kesucian dan Kehalalannya Sama Seperti Bangkainya ( وكلُّ ما أُبِينَ من حيِّ جُعِل كميْتِهِ في حكمِهِ طُهْراً وحِلْ)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:
وكلُّ ما أُبِينَ من حيِّ جُعِل كميْتِهِ في حكمِهِ طُهْراً وحِلْ
“Seluruh apa yang terpisah dari yang hidup (anggota badannya), maka ia seperti bangkai dari makhluk hidup tersebut dalam masalah kexucian dan kehalalannya.”
Kemudian beliau menjelaskan dasar dari kaidah ini, dengan membawakan sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ما قطع من البهيمة وهي حية فهو ميتة
“Apa yang terpotong dari hewan ternak, sedangkan hewan itu masih hidup, maka potongan itu termasuk bangkai.”
Contoh dari penerapan kaidah ini di antaranya adalah:
– Apabila ada anggota tubuh seseorang terpotong dan ia masih hidup, maka potongan anggota tubuh tersebut suci, namun hukum memakannya haram. Hal ini karena bangkai manusia itu suci, namun haram jika dimakan.
– Apabila ada bagian tubuh dari belalang yang terpotong, maka bagian yang terpotong itu suci dan halal dimakan. Hal itu karena bangkai belalang itu suci dan halal dimakan.
– Apabila sebagian anggota tubuh dari tikus terpotong, maka bagian yang terpotong tersebut najis dan haram dimakan. Karena bangkai tikus itu hukumnya najis dan haram dimakan.
Bagaimana penjelasan rinci tentang penerapan kaidah ini? Download rekaman ceramah agama ini dan simak penjelasan Ustadz Kurnaedi tentang kaidah ini, yang beliau ambil dari Mandzumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidihi karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala.
Download Kajian Kaidah Fiqih, Kitab Mandzumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’idihi: “Seluruh Apa yang Terpisah dari Tubuh Makhluk, maka Hukum Kesucian dan Kehalalannya Sama Seperti Bangkainya (Bait 95)”
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.





1 Comment