Masjid Al-Barkah

Syarh Riyaadhush Shaalihiin

Larangan Memakai Bejana Emas dan Perak untuk Makan, Minum, Bersuci, dan Lainnya, hingga Larangan Diam Seharian sampai Malam Hari – Bab 364-366 – Kitab Riyadhush Shalihin (Syaikh Prof. Dr. ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr)

By  |  pukul 6:10 pm

Terakhir diperbaharui: Selasa, 22 Juli 2014 pukul 2:53 pm

Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=7621

Ceramah agama dan pengajian Islam dengan pembahasan kitab Riyadhush Shalihin oleh: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr
Penerjemah: Ustadz Musyafa Ad-Dariny, M.A.

Berikut ini merupakan rekaman pengajian kitab Syarah Riyadhush Shalihin yang disiarkan live pada Ahad sore, 22 Ramadhan 1435 / 20 Juli 2014, pada pukul 17:10-17:50 WIB, di Radio Rodja dan Rodja TV. Pada pengajian sebelumnya, telah disampaikan mengenai pembahasan Makruhnya Keluar dari Negeri yang sedang Terserang Wabah Penyakit hingga Larangan Berpergian Membawa Mushaf ke Negara Kafir jika Dikhawatirkan Jatuh ke Tangan Musuh yang merupakan pembahasan dari Bab 361-363, dan pada pembahasan kali ini Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdilmuhsin Al-‘Abbad Al-Badr, akan membahas tentang “Larangan Memakai Bejana Emas dan Perak untuk Makan, Minum, Bersuci, dan Lainnya, hingga Larangan Diam Seharian sampai Malam Hari“, yang merupakan pembahasan dari Bab 364-366.

Daftar Isi

Pembahasan dalam Rekaman Pengajian Kitab Riyadhush Shalihin Ini: Kitab Perkara-perkara yang Dilarang (كتَاب الأمُور المَنهي عَنْهَا)

Bab ke-364: Larangan Memakai Bejana Emas dan Perak untuk Makan, Minum, Bersuci, dan Lainnya (باب تحريم استعمال إناء الذهب وإناء الفضة في الأكل والشرب والطهارة وسائر وجوه الاستعمال)

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الَّذِي يَشْرَبُ في آنِيَةِ الفِضَّةِ، إنَّمَا يُجَرْجِرُ في بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ» متفق عَلَيْهِ

Baca Juga:
Bab Larangan Membanggakan Diri dan Bab Larangan Mendiamkan Sesama Muslim Lebih dari Tiga Hari - Bagian ke-1 - Bab 279-280 - Kitab Riyadhush Shalihin (Syaikh Prof. DR 'Abdur Razzaq bin 'Abdil Muhsin Al-Badr)

“Orang yang minum di dalam bejana perak niscaya di perutnya akan bergolak api.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Di dalam satu riwayat Muslim disebutkan:

إنَّ الَّذِي يَأكُلُ أَوْ يَشْرَبُ في آنِيَةِ الفِضَّةِ والذَّهَبِ

“Sesungguhnya orang yang makan atau minum di dalam bejana perak dan emas.”

Bab ke-366: Larangan Diam Seharian sampai Malam Hari (باب النهي عن صمت يوم إلَى الليل)

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

حَفِظْتُ عَنْ رَسُولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم: «لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ، وَلاَ صُمَاتَ يَومٍ إِلَى اللَّيْلِ». رواه أَبُو داود بإسناد حسن

“Aku ingat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Tidak dihukumi sebagai anak yatim setelah bermimpi (baligh), dan tidak boleh diam (tutup mulut) selama sehari hingga malam hari”.” (HR Abu Dawud dengan sanad hassan)

Silakan simak penjelasan selengkapnya pengajian kitab Riyadhush Shalihin selengkapnya bersama Asy-Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafidzahullah. Semoga bermanfaat.

Dengarkan dan Download Seri Kajian Kitab Syarah Riyadhush Shalihin – Syaikh ‘Abdur Razzaq: Bab Larangan Memakai Bejana Emas dan Perak untuk Makan, Minum, Bersuci, dan Lainnya, hingga Bab Larangan Diam Seharian sampai Malam Hari

Jangan lupa untuk turut menyebarkan kebaikan dengan membagikan link download pengajian ini ke Facebook, Twitter, dan Google+ Anda. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda semua.

Baca Juga:
Jihad Fi Sabilillah Lebih Utama dari Shalat Sunnah

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.