Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami
-
Radio Rodja | Kamis, 23 Juni 2016
Persatuan adalah Tujuan Syariat – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Kurnaedi, Lc.)
Silakan download kajian dan ceramah yang membahas tentang kaidah fiqih "Persatuan adalah Tujuan Syariat". Disampaikan oleh Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc. pada hari Kamis, 18 Ramadan 1437 / 23...
-
Radio Rodja | Kamis, 26 Mei 2016
Sebuah Adat Kebiasan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Kurnaedi, Lc.)
Silakan download kajian dan ceramah yang membahas tentang penerapan kaidah fiqih yang berbunyi: الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ "Sebuah adat kebiasan itu bisa dijadikan sandaran hukum." Disampaikan oleh Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc. pada hari...
-
Radio Rodja | Kamis, 19 Mei 2016
Penerapan Kaidah “Menghilangkan Kemudharatan itu Lebih Didahulukan daripada Mengambil Sebuah Kemaslahatan” – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Kurnaedi, Lc.)
Silakan download kajian dan ceramah yang membahas tentang penerapan kaidah fiqih yang berbunyi: دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ "Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan." Disampaikan oleh Ustadz Abu...
-
Radio Rodja | Kamis, 12 Mei 2016
Menghilangkan Kemudharatan itu Lebih Didahulukan daripada Mengambil Sebuah Kemaslahatan – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Kurnaedi, Lc.)
Silakan download kajian dan ceramah yang membahas tentang kaidah fiqih yang berbunyi: دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ "Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan." Disampaikan oleh Ustadz Abu Ya'la...
-
Radio Rodja | Kamis, 05 Mei 2016
Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Kurnaedi, Lc.)
Silakan download kajian dan ceramah yang membahas tentang kaidah fiqih yang berbunyi: لا ضرر ولا ضرار "Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan." Disampaikan oleh Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc. pada hari Kamis,...
-
Radio Rodja | Kamis, 31 Maret 2016
Sunnah Lebih Luas daripada Wajib – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)
Silakan download kajian dan ceramah yang membahas tentang kaidah fiqih yang berbunyi: التطوع أوسع من الفرض "Sunnah itu lebih luas daripada wajib." Disampaikan oleh Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc. pada hari Kamis,...
-
Radio Rodja | Kamis, 17 Maret 2016
Sesuatu yang Diperbolehkan karena Sebuah Sebab, maka Tidak Diperbolehkan Lagi jika Sebab itu Hilang – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)
Silakan download kajian dan ceramah yang membahas tentang kaidah fiqih yang berbunyi: مَا جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ "Sesuatu yang diperbolehkan karena sebuah sebab (udzur), maka tidak diperbolehkan lagi jika sebab (udzur)...
-
Radio Rodja | Kamis, 10 Maret 2016
Penerapan Kaidah “Keadaan Terpaksa Membolehkan Sesuatu yang Terlarang” – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)
Silakan download kajian dan ceramah yang membahas tentang penerapan kaidah fiqih yang berbunyi: الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ "Keadaan terpaksa membolehkan sesuatu yang terlarang." Disampaikan oleh Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc. pada hari Kamis,...
-
Radio Rodja | Kamis, 03 Maret 2016
Keadaan Terpaksa Membolehkan Sesuatu yang Terlarang – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)
Silakan download kajian dan ceramah yang membahas tentang kaidah fiqih yang berbunyi: الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ "Keadaan terpaksa membolehkan sesuatu yang terlarang." Disampaikan oleh Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc. pada hari Kamis, 24...
-
Radio Rodja | Kamis, 04 Februari 2016
Kesulitan Akan Mendatangkan Kemudahan – Bagian ke-3 – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)
Silakan download kajian dan ceramah yang membahas tentang kaidah fiqih yang berbunyi: المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ "Adanya kesulitan akan membawa/mendatangkan kemudahan" Disampaikan oleh Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc. pada hari Kamis, 25 Rabiul...