
Al-Ghaayah wa At-Taqriib - Matan Abu Syuja
Penjelasan tentang Hak Khiyar – Bagian ke-2: Hukum Menjual Buah-Buahan – Kitab Matan Abu Syuja’ (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Terakhir diperbaharui: Jumat, 24 April 2015 pukul 11:21 am
Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=12992
Kajian oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.
Berikut ini merupakan rekaman kajian kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib atau biasa disebut Matan Abu Syuja’, kajian ini mengambil pembahasan khusus yaitu yang berkaitan dengan fiqih mu’amalat. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Syafi’i, karya Syaikh Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahani rahimahullah. Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. pada Jumat pagi, 27 Jumadal Akhirah 1436 / 17 April 2015. Pada pertemuan yang lalu, Ustadz Erwandi telah menyampaikan tentang “Penjelasan tentang Hak Khiyar (Bagian ke-1)“, dan pada pertemuan kali ini beliau akan membahas Kitabul Buyu’ yaitu tentang Penjelasan tentang Hak Khiyar (Bagian ke-2, Hukum Menjual Buah-Buahan).
Daftar Isi
Ringkasan Kajian Kitab Matan Abu Syuja’
Kitabul Buyu’ (كتاب البيوع) Penjelasan tentang Hak Khiyar (Bagian ke-2, Hukum Menjual Buah-Buahan)
Pada kajian kali ini akan dibahas mengenai permasalah jual beli yang masih termasuk bab hak khiyar. Dan pembahasan khususnya adalah berkaitan dengan hukum menjual buah-buahan. Penulis berkata:
ولا يجوز بيع الثمرة مطلقا إلا بعد بُدُوِّ صلاحِهَا، ولا بيع ما فيه الربا بجنسه رَطبا إلا اللَّبن
“Dan tidak boleh menjual buah-buahan secara mutlak kecuali setelah jelas atau matang buah tersebut. Dan tidak boleh menjual apa-apa yang di dalamnya terdapat riba secara jenisnya, seperti kurma segar kecuali susu.”
Hal tersebut merupakan pendapat Mahdzab Syafi’i, mereka memutlakan bahwa menjual buah yang belum matang itu tidak diperbolehkan. Namun, para ulama berpendapat bahwa diperbolehkan menjual buah yang belum matang dengan syarat buah itu dipanen di waktu muda. Artinya, buah itu memang dibutuhkan ketika masih muda. Seperti, kelapa muda, mangga muda, dan sebagainya.
Yang dilarang adalah membeli atau menjual buah yang masih muda, namun memanennya nanti dikemudian hari. Nah hal ini biasanya disebut dengan sistem ijon, dan hal ini dilarang di dalam Islam. Karena buah yang belum matang itu rentan terhadap penyakit atau hama, maka dalam hal ini ada sitem gharar dan ketidakjelasan.
Simak selengkapnya pembahasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan jual beli ini bersama Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi. Semoga bermanfaat.
Download Kajian Kitab Matan Abu Syuja’ (Kitabul Buyu’) – Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi: Penjelasan tentang Hak Khiyar (Bagian ke-2, Hukum Menjual Buah-Buahan)
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan hasil rekaman ataupun link download kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.
